Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2021

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 14/2021 · Permenkominfo No. 14 Tahun 2021 · Permenkominfo Nomor 14 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2021Tanggal Penetapan:28 Desember 2021
Telekomunikasi & Dunia DigitalPenciptaan Lapangan Kerja

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPerubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku29 Desember 2021
Tanggal Penetapan28 Desember 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2021.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap keberlangsungan usaha jasa telekomunikasi dengan menyesuaikan persyaratan dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa regulasi tetap relevan dengan perkembangan industri dan kebutuhan hukum yang ada.

Ketentuan Substansial

Perubahan ini mencakup penghapusan ketentuan Pasal 57 dan perubahan ketentuan Pasal 58. Penyelenggara Jasa Multimedia Layanan Gerbang Akses Internet (NAP) diwajibkan memenuhi ketentuan tertentu paling lambat 31 Desember 2025. Penyelenggara IPTV harus mengajukan permohonan penyesuaian menjadi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sesuai dengan peraturan ini sebelum masa berlaku surat persetujuan berakhir. Selain itu, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang telah memperoleh penetapan Penomoran Telekomunikasi harus menyesuaikan penetapan tersebut sesuai dengan perubahan izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi.

1. Penyelenggara Jasa Multimedia Layanan Gerbang Akses Internet (NAP) wajib memenuhi ketentuan paling lambat tanggal 31 Desember 2025. 2. Penyelenggara IPTV wajib mengajukan permohonan penyesuaian paling lambat 30 hari sebelum masa berlaku surat persetujuan berakhir.

(-)