Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 1/2021 · Permenkominfo No. 1 Tahun 2021 · Permenkominfo Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Januari 2021Tanggal Penetapan:27 Januari 2021
Telekomunikasi & Dunia DigitalPenciptaan Lapangan Kerja

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku28 Januari 2021
Tanggal Penetapan27 Januari 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1329) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 389)

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2020. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kemudahan berusaha di bidang penyelenggaraan jasa telekomunikasi.

Definisi dan Kategori Jasa Telekomunikasi: Perubahan dilakukan pada definisi beberapa istilah terkait telekomunikasi dan jasa telekomunikasi, termasuk penambahan dan klarifikasi definisi seperti Layanan ITKP, Layanan Konten SMS Premium, dan lainnya. Kategori penyelenggaraan jasa telekomunikasi tetap terdiri atas Penyelenggaraan Jasa Teleponi Dasar, Penyelenggaraan Jasa Nilai Tambah Teleponi, dan Penyelenggaraan Jasa Multimedia.

Kewajiban dan Hak Penyelenggara Jasa Telekomunikasi: Penyelenggara jasa telekomunikasi memiliki kewajiban untuk memulai layanan secara komersial paling lambat 120 hari setelah memperoleh izin, menjamin terselenggaranya layanan sesuai izin, memenuhi komitmen layanan, menggunakan perangkat yang tersertifikasi, dan memprioritaskan penggunaan perangkat dalam negeri. Mereka juga berhak mendapatkan pelayanan perizinan, penetapan penomoran telekomunikasi, menggunakan teknologi pilihannya, menerima pembayaran, dan mengajukan pengaduan jika terjadi perselisihan.

Layanan Pusat Panggilan Informasi (Call Center): Pendapatan yang diperoleh dari pengelolaan pelayanan umum dengan menggunakan Kode Akses yang ditetapkan kepada Instansi Pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara dikenakan BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO, mulai berlaku untuk Tahun Buku 2022.

Layanan ITKP: Penyelenggara wajib melakukan pencegahan terhadap fraud dan masking, serta memenuhi komitmen layanan. Penyaluran panggilan masuk berbasis protokol internet dari luar wilayah Indonesia diperbolehkan dengan syarat menjamin mitra globalnya merupakan pengirim panggilan yang sah dan bertanggung jawab penuh atas penerimaan panggilan.

Layanan Konten SMS Premium: Penyelenggara dilarang memanipulasi konfirmasi persetujuan penggunaan konten dari calon pelanggan.

Uji Laik Operasi: Pelaku usaha harus melakukan Uji Laik Operasi dalam rangka pemenuhan perizinan berusaha, jika terdapat perubahan teknologi sistem penyelenggaraan layanan, dan/atau jika terdapat penambahan jenis dan/atau kategori layanan Jasa Telekomunikasi. Uji Laik Operasi dilakukan melalui penilaian mandiri oleh Pelaku Usaha.

1. Izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku dan wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat tanggal 31 Desember 2021. 2. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang tidak melakukan penyesuaian Izin Penyelenggaraan sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Izin Penyelenggaraannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

1. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pencabutan layanan Jasa Telekomunikasi, dan/atau pencabutan Izin Penyelenggaraan. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf t dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan/atau pencabutan Izin Penyelenggaraan. 3. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. 4. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang tidak memenuhi kewajiban Komitmen Layanan untuk 5 (lima) tahun dikenai sanksi administratif.