di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 1/2021 · Permenkominfo No. 1 Tahun 2021 · Permenkominfo Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2020. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kemudahan berusaha di bidang penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
Definisi dan Kategori Jasa Telekomunikasi: Perubahan dilakukan pada definisi beberapa istilah terkait telekomunikasi dan jasa telekomunikasi, termasuk penambahan dan klarifikasi definisi seperti Layanan ITKP, Layanan Konten SMS Premium, dan lainnya. Kategori penyelenggaraan jasa telekomunikasi tetap terdiri atas Penyelenggaraan Jasa Teleponi Dasar, Penyelenggaraan Jasa Nilai Tambah Teleponi, dan Penyelenggaraan Jasa Multimedia.
Kewajiban dan Hak Penyelenggara Jasa Telekomunikasi: Penyelenggara jasa telekomunikasi memiliki kewajiban untuk memulai layanan secara komersial paling lambat 120 hari setelah memperoleh izin, menjamin terselenggaranya layanan sesuai izin, memenuhi komitmen layanan, menggunakan perangkat yang tersertifikasi, dan memprioritaskan penggunaan perangkat dalam negeri. Mereka juga berhak mendapatkan pelayanan perizinan, penetapan penomoran telekomunikasi, menggunakan teknologi pilihannya, menerima pembayaran, dan mengajukan pengaduan jika terjadi perselisihan.
Layanan Pusat Panggilan Informasi (Call Center): Pendapatan yang diperoleh dari pengelolaan pelayanan umum dengan menggunakan Kode Akses yang ditetapkan kepada Instansi Pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara dikenakan BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO, mulai berlaku untuk Tahun Buku 2022.
Layanan ITKP: Penyelenggara wajib melakukan pencegahan terhadap fraud dan masking, serta memenuhi komitmen layanan. Penyaluran panggilan masuk berbasis protokol internet dari luar wilayah Indonesia diperbolehkan dengan syarat menjamin mitra globalnya merupakan pengirim panggilan yang sah dan bertanggung jawab penuh atas penerimaan panggilan.
Layanan Konten SMS Premium: Penyelenggara dilarang memanipulasi konfirmasi persetujuan penggunaan konten dari calon pelanggan.
Uji Laik Operasi: Pelaku usaha harus melakukan Uji Laik Operasi dalam rangka pemenuhan perizinan berusaha, jika terdapat perubahan teknologi sistem penyelenggaraan layanan, dan/atau jika terdapat penambahan jenis dan/atau kategori layanan Jasa Telekomunikasi. Uji Laik Operasi dilakukan melalui penilaian mandiri oleh Pelaku Usaha.