Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 2/2020 · Permenkominfo No. 2 Tahun 2020 · Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Januari 2021Tanggal Penetapan:20 April 2020
Telekomunikasi & Dunia DigitalPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku31 Januari 2021
Tanggal Penetapan20 April 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.

Peraturan Menteri ini mengubah Pasal 61 dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, yang mengatur tentang tanggal mulai berlakunya peraturan tersebut. Perubahan ini menunda pemberlakuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 hingga 31 Januari 2021. Latar belakang perubahan ini adalah penetapan bencana nasional penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi, termasuk sektor telekomunikasi.

(-)

(-)