Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2013

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2013 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar pada Jaringan Tetap Lokal

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 15/2013 · Permenkominfo No. 15 Tahun 2013 · Permenkominfo Nomor 15 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 April 2013Tanggal Penetapan:10 April 2013
Standar & Pedoman TeknisTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaStandar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar pada Jaringan Tetap Lokal
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku15 April 2013
Tanggal Penetapan10 April 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 24 Tahun 2012 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar pada Jaringan Tetap Lokal

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna jasa teleponi dasar pada jaringan tetap lokal, dengan menyesuaikan parameter standar kualitas pelayanan dan tolok ukurnya sesuai kondisi terkini.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban penyelenggara jasa teleponi dasar untuk memenuhi standar kualitas pelayanan, termasuk membuat Service Level Agreement (SLA) dengan penyelenggara lain. Standar ini mencakup pemenuhan permohonan pasang baru, kinerja tagihan, penyelesaian keluhan pengguna, waktu pemulihan layanan, tingkat laporan gangguan, kecepatan jawab operator, dan panggilan yang tidak berhasil baik dalam jaringan maupun antar jaringan. Penyelenggara wajib melaporkan pencapaian standar kualitas kepada BRTI dan mempublikasikannya secara berkala.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka kinerja layanan dan kinerja jaringan sebagaimana dimaksud dalam setiap izin penyelenggaraan jasa teleponi dasar pada jaringan tetap lokal dinyatakan tidak berlaku dan wajib mengacu pada standar kualitas pelayanan yang diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri ini.

1. Setiap penyelenggara jasa yang tidak memenuhi ketentuan standar kualitas pelayanan dikenakan sanksi denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Sanksi denda tidak menghilangkan kewajiban penyelenggara jasa untuk memberikan kompensasi terhadap kerugian pelanggan.