di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2013 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar pada Jaringan Tetap Lokal
Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 15/2013 · Permenkominfo No. 15 Tahun 2013 · Permenkominfo Nomor 15 Tahun 2013
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna jasa teleponi dasar pada jaringan tetap lokal, dengan menyesuaikan parameter standar kualitas pelayanan dan tolok ukurnya sesuai kondisi terkini.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban penyelenggara jasa teleponi dasar untuk memenuhi standar kualitas pelayanan, termasuk membuat Service Level Agreement (SLA) dengan penyelenggara lain. Standar ini mencakup pemenuhan permohonan pasang baru, kinerja tagihan, penyelesaian keluhan pengguna, waktu pemulihan layanan, tingkat laporan gangguan, kecepatan jawab operator, dan panggilan yang tidak berhasil baik dalam jaringan maupun antar jaringan. Penyelenggara wajib melaporkan pencapaian standar kualitas kepada BRTI dan mempublikasikannya secara berkala.