Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 24 Tahun 2012

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 24 Tahun 2012 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar pada Jaringan Tetap Lokal

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 24/2012 · Permenkominfo No. 24 Tahun 2012 · Permenkominfo Nomor 24 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 2012Tanggal Penetapan:7 September 2012
Standar & Pedoman TeknisTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaStandar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar pada Jaringan Tetap Lokal
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku01 Oktober 2012
Tanggal Penetapan07 September 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11/PER/M.KOMINFO/04/2008 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar Pada Jaringan Tetap Lokal Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan jasa teleponi dasar pada jaringan tetap lokal, menyesuaikan parameter standar kualitas pelayanan dengan kondisi teknologi terkini, dan memastikan kepuasan pengguna.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban penyelenggara jasa teleponi dasar untuk memenuhi standar kualitas pelayanan, termasuk pembuatan Service Level Agreement (SLA) dengan penyelenggara lain. Standar yang diatur meliputi pemenuhan permohonan pasang baru, kinerja tagihan, penyelesaian keluhan umum pengguna, waktu pemulihan layanan, tingkat laporan gangguan layanan, dan kecepatan jawab operator. Penyelenggara wajib melaporkan pencapaian standar kualitas kepada BRTI dan mempublikasikannya secara berkala.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka kinerja layanan dan kinerja jaringan sebagaimana dimaksud dalam setiap izin penyelenggaraan jasa teleponi dasar pada jaringan tetap lokal dinyatakan tidak berlaku dan wajib mengacu pada standar kualitas pelayanan yang diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri ini.

1. Setiap penyelenggara jasa yang tidak memenuhi ketentuan standar kualitas pelayanan dikenakan sanksi denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Sanksi denda tidak menghilangkan kewajiban penyelenggara jasa untuk memberikan kompensasi terhadap kerugian yang dialami oleh pelanggan akibat kelalaian penyelenggara jasa.