Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11/PER/M.KOMINFO/4/2008 Tahun 2008

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11/PER/M.KOMINFO/4/2008 Tahun 2008 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar pada jaringan Tetap Lokal

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 11/PER/M.KOMINFO/4/2008 · Permenkominfo No. 11/PER/M.KOMINFO/4/2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juli 2008Tanggal Penetapan:21 April 2008
Standar & Pedoman TeknisTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaStandar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar pada jaringan Tetap Lokal
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku21 Juli 2008
Tanggal Penetapan21 April 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Nomor : KM. 20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 06/P/M.KOMINFO/04/2008; 2. Keputusan Menteri Nomor : KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 07/P/M.KOMINFO/04/2008;

Peraturan Menteri ini menetapkan standar kualitas pelayanan jasa teleponi dasar pada jaringan tetap lokal. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan. Ketentuan substansial mencakup kewajiban bagi penyelenggara jasa teleponi dasar pada jaringan tetap lokal untuk memenuhi standar kualitas pelayanan yang ditetapkan. Standar ini mencakup kinerja tagihan (akurasi dan penyelesaian keluhan), pemenuhan permohonan pasang baru, penanganan keluhan umum pelanggan, pemulihan layanan, tingkat laporan gangguan layanan, kecepatan jawab operator, serta kinerja jaringan (panggilan terputus dalam dan antar jaringan). Penyelenggara jasa wajib membuat *Service Level Agreement* (SLA) dengan penyelenggara jasa atau jaringan lain yang terhubung. Peraturan ini juga mengatur metode perhitungan dan pelaporan pencapaian standar kualitas pelayanan kepada BRTI, serta publikasi pencapaian tersebut. BRTI berhak melakukan penilaian untuk memverifikasi akurasi laporan.

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka kinerja layanan dan kinerja jaringan sebagaimana dimaksud dalam setiap izin penyelenggaraan jasa teleponi dasar pada jaringan tetap lokal dinyatakan tidak berlaku dan wajib mengacu pada standar kualitas pelayanan yang diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri ini.

1. Setiap penyelenggara jasa yang tidak memenuhi ketentuan standar kualitas pelayanan dikenakan sanksi denda sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Sanksi denda tidak menghilangkan kewajiban penyelenggara jasa untuk memberikan kompensasi terhadap kerugian yang dialami pelanggan.