Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara pengenaan sanksi administratif berupa denda terhadap penyelenggara telekomunikasi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah mengenai Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kepatuhan penyelenggara telekomunikasi terhadap peraturan perundang-undangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Ruang Lingkup Kewajiban:** Penyelenggara telekomunikasi wajib memenuhi berbagai kewajiban seperti pencapaian pembangunan, standar kualitas pelayanan, pengembangan wilayah layanan, interkoneksi, penggunaan produksi dalam negeri, alokasi riset dan pengembangan sumber daya manusia, layanan minimal yang wajib disediakan, penyampaian pelaporan, dan penyampaian informasi laporan yang benar.
2. **Tolok Ukur Penilaian:** Peraturan ini menetapkan tolok ukur untuk menilai pemenuhan setiap kewajiban. Misalnya, pencapaian pembangunan dinilai berdasarkan jumlah service node, kapasitas trunk gateway, dan jumlah lokasi. Standar kualitas pelayanan dinilai berdasarkan kinerja pelayanan dan kinerja jaringan.
3. **Mekanisme Pengenaan Sanksi:** Jika penyelenggara telekomunikasi tidak memenuhi kewajiban, Direktur Jenderal akan memberikan pemberitahuan tertulis. Penyelenggara dapat mengajukan keberatan, yang akan diverifikasi oleh Menteri. Jika keberatan ditolak, penyelenggara akan dikenakan sanksi denda. Terdapat mekanisme surat tagihan dan sanksi keterlambatan pembayaran.