Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2014

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Berupa Denda terhadap Penyelenggara Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 11/2014 · Permenkominfo No. 11 Tahun 2014 · Permenkominfo Nomor 11 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Februari 2014Tanggal Penetapan:12 Februari 2014
Telekomunikasi & Dunia DigitalPerizinan & Pelayanan Publik

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31/PER/ M.KOMINFO/09/2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi; Peraturan ini mencabut: a. Pasal 16 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14/PER/M.KOMINFO/04/2011 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik; b. Pasal 19 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25 Tahun 2012 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar pada Jaringan Tetap Sambungan Langsung Jarak Jauh; c. Pasal 10 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26 Tahun 2012 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar pada Jaringan Tetap Sambungan Internasional; d. Pasal 26 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27 Tahun 2012 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar pada Jaringan Tetap dengan Mobilitas Terbatas; e. Pasal 35 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2013 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar pada Jaringan Tetap Lokal; f. Pasal 27 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2013 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar pada Jaringan Bergerak Seluler;

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara pengenaan sanksi administratif berupa denda terhadap penyelenggara telekomunikasi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah mengenai Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kepatuhan penyelenggara telekomunikasi terhadap peraturan perundang-undangan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Ruang Lingkup Kewajiban:** Penyelenggara telekomunikasi wajib memenuhi berbagai kewajiban seperti pencapaian pembangunan, standar kualitas pelayanan, pengembangan wilayah layanan, interkoneksi, penggunaan produksi dalam negeri, alokasi riset dan pengembangan sumber daya manusia, layanan minimal yang wajib disediakan, penyampaian pelaporan, dan penyampaian informasi laporan yang benar. 2. **Tolok Ukur Penilaian:** Peraturan ini menetapkan tolok ukur untuk menilai pemenuhan setiap kewajiban. Misalnya, pencapaian pembangunan dinilai berdasarkan jumlah service node, kapasitas trunk gateway, dan jumlah lokasi. Standar kualitas pelayanan dinilai berdasarkan kinerja pelayanan dan kinerja jaringan. 3. **Mekanisme Pengenaan Sanksi:** Jika penyelenggara telekomunikasi tidak memenuhi kewajiban, Direktur Jenderal akan memberikan pemberitahuan tertulis. Penyelenggara dapat mengajukan keberatan, yang akan diverifikasi oleh Menteri. Jika keberatan ditolak, penyelenggara akan dikenakan sanksi denda. Terdapat mekanisme surat tagihan dan sanksi keterlambatan pembayaran.

1. Dalam hal terdapat perbedaan antara ketentuan yang tercantum dalam izin penyelenggaraan telekomunikasi dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, maka Penyelenggara Telekomunikasi wajib mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. 2. Dalam hal terdapat perbedaan tolok ukur komitmen pembangunan antara izin penyelenggaraan telekomunikasi dengan Peraturan Menteri ini, Penyelenggara Telekomunikasi wajib mengajukan penyesuaian izin penyelenggaraan telekomunikasi yang dimilikinya paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

1. Keterlambatan atas pembayaran Sanksi Denda yang melebihi jatuh tempo pembayaran sebagaimana ditetapkan dalam Surat Pemberitahuan Pembayaran, dikenakan Sanksi Denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah Sanksi Denda yang harus dibayarkan, dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh.