Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi terkait penyelenggaraan telekomunikasi. Peraturan ini mengatur secara rinci berbagai aspek penyelenggaraan telekomunikasi, termasuk jenis-jenis penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi, kewajiban pembangunan dan penyediaan layanan, standar kualitas, kegiatan usaha melalui internet, kerja sama dalam pembangunan infrastruktur telekomunikasi (termasuk SKKL dan infrastruktur pasif/aktif), penetapan tarif, ketentuan interkoneksi antar penyelenggara, fasilitasi jual kembali jasa telekomunikasi, sistem penomoran (telekomunikasi dan IP), registrasi pelanggan (prabayar dan pascabayar) dengan penekanan pada validitas identitas, pengiriman SMS penawaran/marketing, pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi (BHP) dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal (KPU/USO), serta mekanisme pengawasan dan evaluasi kewajiban penyelenggara. Peraturan ini juga menetapkan berbagai definisi istilah teknis dan operasional dalam industri telekomunikasi.