Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 5/2021 · Permenkominfo No. 5 Tahun 2021 · Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2021Tanggal Penetapan:31 Maret 2021
Telekomunikasi & Dunia DigitalPenciptaan Lapangan Kerja

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPenyelenggaraan Telekomunikasi
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku01 April 2021
Tanggal Penetapan31 Maret 2021
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Mencabut

Peraturan ini tidak secara eksplisit mencabut atau mengubah peraturan lain. Namun, peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 294 ayat (5), Pasal 474 ayat (1), dan Pasal 502 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi terkait penyelenggaraan telekomunikasi. Peraturan ini mengatur secara rinci berbagai aspek penyelenggaraan telekomunikasi, termasuk jenis-jenis penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi, kewajiban pembangunan dan penyediaan layanan, standar kualitas, kegiatan usaha melalui internet, kerja sama dalam pembangunan infrastruktur telekomunikasi (termasuk SKKL dan infrastruktur pasif/aktif), penetapan tarif, ketentuan interkoneksi antar penyelenggara, fasilitasi jual kembali jasa telekomunikasi, sistem penomoran (telekomunikasi dan IP), registrasi pelanggan (prabayar dan pascabayar) dengan penekanan pada validitas identitas, pengiriman SMS penawaran/marketing, pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi (BHP) dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal (KPU/USO), serta mekanisme pengawasan dan evaluasi kewajiban penyelenggara. Peraturan ini juga menetapkan berbagai definisi istilah teknis dan operasional dalam industri telekomunikasi.

(-)

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dapat dikenakan sanksi administratif, yang meliputi teguran tertulis, pengenaan denda administratif, penghentian sementara kegiatan berusaha, pemutusan akses, daya paksa polisional, pencabutan layanan, dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha. Sanksi administratif dapat dikenakan secara berjenjang atau berdiri sendiri. Pelanggaran yang terindikasi tindak pidana akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil, namun penanganan tindak pidana tidak menggugurkan pengenaan sanksi administratif.