Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 14/2017 · Permenkominfo No. 14 Tahun 2017 · Permenkominfo Nomor 14 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 September 2017Tanggal Penetapan:4 September 2017
Perizinan & Pelayanan PublikTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku05 September 2017
Tanggal Penetapan04 September 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1135)

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian terhadap mekanisme registrasi pelanggan jasa telekomunikasi, khususnya terkait dengan validasi data calon pelanggan dan pelanggan prabayar. Perubahan penting mencakup: - Proses registrasi melalui gerai yang melibatkan verifikasi identitas calon pelanggan prabayar oleh petugas gerai. - Ketentuan mengenai validasi data menggunakan NIK, termasuk penundaan validasi dan aktivasi dengan surat pernyataan jika data tidak tervalidasi. - Proses registrasi ulang bagi pelanggan prabayar yang datanya belum divalidasi, dengan batas waktu penyelesaian hingga 28 Februari 2018 (yang dapat diperpanjang oleh BRTI). - Ketentuan mengenai pemblokiran layanan bagi pelanggan prabayar yang tidak melakukan registrasi ulang sesuai tahapan waktu yang ditetapkan. - Kewajiban penyelenggara jasa telekomunikasi untuk menyimpan data pelanggan dan merahasiakannya, serta menyerahkan identitas pelanggan atas permintaan pihak berwenang. - Penerapan mekanisme registrasi dan validasi data selain yang diatur dalam peraturan, dengan persetujuan BRTI. Selain itu, peraturan ini juga menghapus Bab V dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016.

1. Mekanisme Registrasi Pelanggan Prabayar yang saat ini dilakukan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi tetap dapat dijalankan dengan ketentuan wajib disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat tanggal 31 Oktober 2017.

(-)