Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 12/2016 · Permenkominfo No. 12 Tahun 2016 · Permenkominfo Nomor 12 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Agustus 2016Tanggal Penetapan:1 Agustus 2016
Telekomunikasi & Dunia DigitalPerizinan & Pelayanan Publik

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 23/M.KOMINFO/10/2005 tentang Registrasi terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Peraturan ini bertujuan untuk menggantikan ketentuan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan. Peraturan ini mengatur kewajiban penyelenggara jasa telekomunikasi untuk mengedarkan kartu perdana dalam keadaan tidak aktif, kecuali untuk keperluan registrasi. Registrasi pelanggan prabayar dilakukan dengan menggunakan identitas seperti Nomor MSISDN, NIK bagi WNI, dan dokumen identitas bagi WNA. Proses registrasi dapat dilakukan melalui gerai atau secara mandiri. Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyimpan dan merahasiakan data pelanggan, serta memiliki sertifikasi keamanan informasi. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif.

1. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini telah melakukan mekanisme Registrasi Prabayar wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 9 ayat (2) huruf b, Pasal 11 ayat (3), Pasal 11 ayat (4), Pasal 14 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), Pasal 15 ayat (3), Pasal 16 ayat (1), Pasal 17 ayat (1), Pasal 17 ayat (2), Pasal 17 ayat (3), Pasal 17 ayat (4), Pasal 17 ayat (5), Pasal 18 ayat (1), Pasal 20, dan/atau Pasal 21 dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. denda administratif; c. pemberhentian sementara; dan/atau d. pencabutan izin.