Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23/M.KOMINFO/10/2005 Tahun 2005

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23/M.KOMINFO/10/2005 Tahun 2005 tentang Registrasi Terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 23/M.KOMINFO/10/2005 · Permenkominfo No. 23/M.KOMINFO/10/2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 2005Tanggal Penetapan:28 Oktober 2005
Telekomunikasi & Dunia DigitalPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaRegistrasi Terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku28 Oktober 2005
Tanggal Penetapan28 Oktober 2005
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mencegah penyalahgunaan jasa telekomunikasi dengan mewajibkan registrasi pelanggan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa identitas pelanggan jasa telekomunikasi tercatat dengan benar, sehingga dapat meningkatkan keamanan dan keandalan layanan telekomunikasi.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban penyelenggara jasa telekomunikasi untuk melakukan registrasi terhadap pelanggan, baik pasca bayar maupun pra bayar. Pelanggan harus memberikan identitas yang benar untuk dapat menggunakan jasa telekomunikasi. Penyelenggara wajib menyediakan alat untuk registrasi dan menyimpan data pelanggan dengan aman. Selain itu, penyelenggara harus menonaktifkan nomor pelanggan yang menggunakan identitas palsu. Data pelanggan dapat diserahkan kepada pihak berwenang untuk keperluan hukum atau kebijakan telekomunikasi.

1. Dengan berlakunya Peraturan ini, penyelenggara jasa telekomunikasi pra bayar tetap dapat melakukan layanannya bagi pelanggan yang belum diregistrasi dengan ketentuan selambat-lambatnya pada tanggal 28 April 2006 telah selesai meregistrasi seluruh pelanggannya sesuai dengan Peraturan ini. 2. Dalam masa transisi sampai dengan tanggal 28 April 2006 sesuai ketentuan ayat (1) Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib melakukan sosialisasi Peraturan ini kepada para pelanggannya.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (3), Pasal 4 ayat (6) dan Pasal 5 dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.