di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23/M.KOMINFO/10/2005 Tahun 2005 tentang Registrasi Terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi
Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 23/M.KOMINFO/10/2005 · Permenkominfo No. 23/M.KOMINFO/10/2005
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mencegah penyalahgunaan jasa telekomunikasi dengan mewajibkan registrasi pelanggan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa identitas pelanggan jasa telekomunikasi tercatat dengan benar, sehingga dapat meningkatkan keamanan dan keandalan layanan telekomunikasi.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban penyelenggara jasa telekomunikasi untuk melakukan registrasi terhadap pelanggan, baik pasca bayar maupun pra bayar. Pelanggan harus memberikan identitas yang benar untuk dapat menggunakan jasa telekomunikasi. Penyelenggara wajib menyediakan alat untuk registrasi dan menyimpan data pelanggan dengan aman. Selain itu, penyelenggara harus menonaktifkan nomor pelanggan yang menggunakan identitas palsu. Data pelanggan dapat diserahkan kepada pihak berwenang untuk keperluan hukum atau kebijakan telekomunikasi.