Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16/PER/M.KOMINFO/9/2005 Tahun 2005

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16/PER/M.KOMINFO/9/2005 Tahun 2005 tentang Penyediaan Sarana Transmisi Telekomunikasi Internasional Melalui Sistem Komunikasi Kabel Laut

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 16/PER/M.KOMINFO/9/2005 · Permenkominfo No. 16/PER/M.KOMINFO/9/2005

Status:
Tidak Berlaku
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPenyediaan Sarana Transmisi Telekomunikasi Internasional Melalui Sistem Komunikasi Kabel Laut
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 29 Tahun 2004; 2. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 30 Tahun 2004;

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyediaan sarana transmisi telekomunikasi internasional melalui Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL). Latar belakangnya adalah untuk menjamin iklim penyelenggaraan telekomunikasi yang kondusif. Tujuannya adalah untuk mengatur ketentuan mengenai penyediaan sarana transmisi telekomunikasi internasional melalui SKKL.

Ketentuan substansial meliputi bahwa penyediaan sarana transmisi telekomunikasi internasional melalui SKKL dapat dilakukan oleh penyelenggara jaringan tetap sambungan internasional, penyelenggara jaringan tetap tertutup, dan penyelenggara jasa interkoneksi internet (NAP). Penyelenggara telekomunikasi wajib membangun stasiun kabel atau menyewa dari penyelenggara yang memiliki stasiun kabel. Hak labuh (landing right) diperlukan untuk penyediaan sarana transmisi telekomunikasi internasional melalui SKKL, yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. Penyelenggara telekomunikasi asing yang ingin menyediakan sarana transmisi telekomunikasi internasional melalui SKKL secara langsung ke Indonesia wajib bekerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi Indonesia.

Dalam hal penyelenggara telekomunikasi merupakan anak perusahaan dari penyelenggara telekomunikasi asing, penyelenggara telekomunikasi tersebut dapat menerima transfer kapasitas sarana transmisi telekomunikasi internasional SKKL dari perusahaan induknya di luar negeri dengan ketentuan bahwa penyelenggara telekomunikasi tersebut dimiliki sepenuhnya oleh perusahaan induknya. Interkoneksi antara sarana transmisi telekomunikasi internasional melalui SKKL dengan jaringan domestik dilakukan di Pusat Operasi Jaringan (Network Operation Centre / NOC) penyelenggara telekomunikasi pemilik stasiun kabel.

1. Penyelenggara telekomunikasi yang telah menyediakan sarana transmisi telekomunikasi internasional SKKL tetap dapat melakukan kegiatannya. 2. Penyelenggara telekomunikasi wajib menyesuaikan dengan Peraturan ini selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 3 ayat (1) atau Pasal 4 ayat (1) dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 47 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 4 ayat (2) atau Pasal 5 dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin penyelenggaraan telekomunikasi setelah diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 kali.