Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler

Juga dikenal sebagai: Permenkomdigi 7/2026 · Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026 · Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Januari 2026Tanggal Penetapan:19 Januari 2026
Teknologi, Media & TelekomunikasiPerlindungan Data Pribadi & Keamanan SiberTelekomunikasi & Dunia Digital

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, khususnya Pasal 153, Pasal 154, Pasal 155, Pasal 156, Pasal 157, Pasal 158, Pasal 159, Pasal 160, Pasal 161, Pasal 162, Pasal 163, Pasal 164, Pasal 165, Pasal 166, Pasal 167, Pasal 168, Pasal 169, Pasal 170, Pasal 171, Pasal 172, Pasal 173, Pasal 174, dan Pasal 175, Lampiran XII, Lampiran XIII, dan Lampiran XIX huruf C yang mengatur tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 bertujuan untuk mengoptimalkan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi bergerak seluler dengan menerapkan penggunaan data kependudukan biometrik guna menjamin validitas data dan melindungi data kependudukan. Peraturan ini mewajibkan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi untuk menerapkan Prinsip Mengenal Pelanggan (Know Your Customer/KYC) dan bertanggung jawab atas validitas pelanggan menggunakan teknologi biometrik, termasuk pengenalan wajah. Kartu perdana wajib diedarkan dalam keadaan tidak aktif. Identitas yang diperlukan untuk registrasi Warga Negara Indonesia meliputi Nomor Pelanggan, NIK, dan biometrik pengenalan wajah, sementara untuk Warga Negara Asing meliputi Nomor Pelanggan dan dokumen keimigrasian. Terdapat ketentuan khusus untuk registrasi bagi anak di bawah umur, penggunaan eSIM, serta tata cara registrasi prabayar dan pascabayar. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menyimpan data pelanggan secara rahasia dan hanya menyerahkannya kepada pihak berwenang sesuai ketentuan hukum. Peraturan ini juga mengatur pembatasan jumlah nomor prabayar per identitas, penyediaan sistem pengecekan nomor pelanggan, penghangusan nomor yang disalahgunakan, serta mekanisme pelaporan penyalahgunaan nomor pelanggan. Pengawasan pelaksanaan registrasi dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal, dan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menyampaikan laporan berkala.

1. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menyesuaikan ketentuan Registrasi sendiri dengan bantuan perangkat Telekomunikasi dan/atau teknologi informasi dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkan. 2. Registrasi sendiri dengan bantuan perangkat Telekomunikasi dan/atau teknologi informasi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi masih dapat menggunakan NIK dan Nomor Kartu Keluarga untuk Registrasi paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 3. Nomor Pelanggan yang sudah teregistrasi sebelum Peraturan Menteri ini berlaku tetap berlaku dan dapat digunakan.

1. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2), Pasal 2 ayat (4), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 10 ayat (1), Pasal 10 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 ayat (2), Pasal 12 ayat (3), Pasal 12 ayat (5), Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 ayat (1), Pasal 16, Pasal 17 ayat (2), Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), Pasal 19 ayat (3), Pasal 20 ayat (2), Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 25 ayat (1), dan Pasal 26 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif tersebut berupa teguran tertulis dan/atau penghentian sementara kegiatan berusaha. 3. Pengenaan sanksi administratif dilakukan secara berjenjang dan tidak menghilangkan kewajiban Penyelenggara Jasa Telekomunikasi untuk memenuhi ketentuan yang dilanggar.