Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3/PER/M.KOMINFO/1/2007 Tahun 2007

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3/PER/M.KOMINFO/1/2007 Tahun 2007 tentang Sewa jaringan

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 3/PER/M.KOMINFO/1/2007 · Permenkominfo No. 3/PER/M.KOMINFO/1/2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Januari 2007Tanggal Penetapan:26 Januari 2007
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaSewa jaringan
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku26 Januari 2007
Tanggal Penetapan26 Januari 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.162/PR.301/MPPT-97 tentang Tarif Jasa Sirkit Langganan 2. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 12 Tahun 1999 tentang Tarif Jasa Jaringan Digital (JDPT) Dalam Negeri

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 03/PER/M.KOMINFO/1/2007 tentang Sewa Jaringan bertujuan untuk menjamin kepastian dan transparansi dalam penyediaan layanan sewa jaringan. Kebijakan ini mengatur penyediaan layanan sewa jaringan oleh penyelenggara telekomunikasi dalam bentuk point-to-point dan end-to-end, serta melarang diskriminasi dalam penyediaan jenis layanan dan tarif. Jenis layanan sewa jaringan yang diatur meliputi layanan lokal, jarak jauh, dan internasional, dengan struktur tarif yang terdiri dari biaya akses pelanggan, biaya aktivasi, dan biaya pemakaian. Penyelenggara wajib menyampaikan usulan jenis layanan dan tarif kepada BRTI untuk evaluasi dan persetujuan, serta mempublikasikan informasi terkait layanan dan tarif secara transparan. Kebijakan ini juga mengatur pelaporan berkala kepada BRTI mengenai cakupan jaringan, kapasitas, tarif, dan pendapatan usaha.

1. Jenis layanan dan besaran tarif sewa jaringan yang berlaku saat ini, masih tetap berlaku sampai dengan 1 (satu) bulan setelah usulan jenis layanan dan besaran tarif sewa jaringan penyelenggara dominan mendapatkan persetujuan BRTI.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan yang tercatum dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi denda.