di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3/PER/M.KOMINFO/1/2007 Tahun 2007 tentang Sewa jaringan
Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 3/PER/M.KOMINFO/1/2007 · Permenkominfo No. 3/PER/M.KOMINFO/1/2007
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 03/PER/M.KOMINFO/1/2007 tentang Sewa Jaringan bertujuan untuk menjamin kepastian dan transparansi dalam penyediaan layanan sewa jaringan. Kebijakan ini mengatur penyediaan layanan sewa jaringan oleh penyelenggara telekomunikasi dalam bentuk point-to-point dan end-to-end, serta melarang diskriminasi dalam penyediaan jenis layanan dan tarif. Jenis layanan sewa jaringan yang diatur meliputi layanan lokal, jarak jauh, dan internasional, dengan struktur tarif yang terdiri dari biaya akses pelanggan, biaya aktivasi, dan biaya pemakaian. Penyelenggara wajib menyampaikan usulan jenis layanan dan tarif kepada BRTI untuk evaluasi dan persetujuan, serta mempublikasikan informasi terkait layanan dan tarif secara transparan. Kebijakan ini juga mengatur pelaporan berkala kepada BRTI mengenai cakupan jaringan, kapasitas, tarif, dan pendapatan usaha.