Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9/PER/M.KOMINFO/4/2008 Tahun 2008

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9/PER/M.KOMINFO/4/2008 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Jasa Telekomunikasi yang Disalurkan Melalui Jaringan Bergerak Selular

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 9/PER/M.KOMINFO/4/2008 · Permenkominfo No. 9/PER/M.KOMINFO/4/2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 April 2008Tanggal Penetapan:7 April 2008
Telekomunikasi & Dunia Digital

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12/PER/M.KOMINFO/02/2006 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Awal dan Tarif Perubahan Jasa Teleponi Dasar Melalui Jaringan Bergerak Selular. Peraturan ini mengubah: 1. Pasal 23 ayat (2) Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dinyatakan tidak berlaku untuk fasilitas layanan tambahan short message service (SMS). 2. Pasal 81 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara penetapan tarif jasa telekomunikasi yang disalurkan melalui jaringan bergerak selular. Latar belakangnya adalah untuk mengatur tarif penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan persaingan yang sehat dan melindungi konsumen.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis dan Struktur Tarif: Menetapkan jenis tarif (teleponi dasar, jelajah, multimedia) dan struktur tarif (biaya aktivasi, biaya berlangganan bulanan, biaya penggunaan, biaya fasilitas tambahan).
  2. Formula Perhitungan Tarif: Menentukan formula perhitungan tarif yang terdiri dari perhitungan Biaya Elemen Jaringan (Network Element Cost) dan perhitungan Biaya Aktivitas Layanan Retail (Retail Services Activity Cost).
  3. De-average dan Bundling Tarif: Mengatur tentang de-average biaya penggunaan jasa teleponi dasar berdasarkan time band, lokasi geografis, atau segmentasi produk, serta sistem pentarifan bundling.
  4. Tarif Promosi: Memungkinkan penyelenggara menerapkan tarif promosi yang lebih rendah dari biaya elemen jaringan.
  5. Usulan Besaran Tarif dan Data Perhitungan: Mewajibkan penyelenggara menyampaikan laporan jenis tarif, struktur tarif, dan data perhitungan kepada regulator.
  6. Sosialisasi dan Implementasi Tarif: Mewajibkan penyelenggara melakukan sosialisasi setiap perubahan tarif kepada pengguna.

Peraturan ini memberikan hak kepada penyelenggara untuk menentukan profit margin dan melakukan de-average atau bundling tarif dengan tetap memperhatikan transparansi dan tidak melebihi tarif pungut yang telah dihitung. Kewajiban penyelenggara meliputi pelaporan tarif, sosialisasi perubahan tarif, dan penyampaian laporan keuangan kepada regulator.

1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, penyelenggara dapat menyampaikan laporan jenis dan struktur tarif beserta besarannya kepada regulator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini. 2. Laporan jenis layanan dan besaran tarif selanjutnya wajib disampaikan setiap penyelenggara sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2).

Penyelenggara yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi denda yang besarannya dan mekanisme pengenaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.