di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9/PER/M.KOMINFO/4/2008 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Jasa Telekomunikasi yang Disalurkan Melalui Jaringan Bergerak Selular
Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 9/PER/M.KOMINFO/4/2008 · Permenkominfo No. 9/PER/M.KOMINFO/4/2008
Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara penetapan tarif jasa telekomunikasi yang disalurkan melalui jaringan bergerak selular. Latar belakangnya adalah untuk mengatur tarif penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan persaingan yang sehat dan melindungi konsumen.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini memberikan hak kepada penyelenggara untuk menentukan profit margin dan melakukan de-average atau bundling tarif dengan tetap memperhatikan transparansi dan tidak melebihi tarif pungut yang telah dihitung. Kewajiban penyelenggara meliputi pelaporan tarif, sosialisasi perubahan tarif, dan penyampaian laporan keuangan kepada regulator.