Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12/PER/M.KOMINFO/2/2006 Tahun 2006

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12/PER/M.KOMINFO/2/2006 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Perubahan Jasa Teleponi Dasar Jaringan Bergerak Selular

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 12/PER/M.KOMINFO/2/2006 · Permenkominfo No. 12/PER/M.KOMINFO/2/2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Februari 2006Tanggal Penetapan:28 Februari 2006
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaTata Cara Penetapan Tarif Perubahan Jasa Teleponi Dasar Jaringan Bergerak Selular
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku28 Februari 2006
Tanggal Penetapan28 Februari 2006
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM. 27/PR.301/MPPT-98 tentang Tarif Jasa Sambungan Telepon Bergerak Selular. 2. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 79 Tahun 1998 tentang Tarif Jasa Sambungan Telekomunikasi Bergerak Selular (STBS) Pra-Bayar.

Peraturan Menteri ini mengatur tata cara penetapan tarif perubahan jasa teleponi dasar melalui jaringan bergerak selular. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi yang mengatur tentang formula perhitungan tarif telekomunikasi.

Struktur tarif jasa teleponi dasar melalui jaringan bergerak selular terdiri dari biaya aktivasi, biaya berlangganan bulanan, biaya penggunaan, dan biaya fasilitas tambahan. Biaya penggunaan terdiri dari biaya penggunaan selular, biaya penggunaan selular tetap lokal, biaya penggunaan selular tetap jarak jauh, dan biaya penggunaan selular tetap internasional.

Formula perhitungan tarif perubahan dilakukan dengan menggunakan batas bawah (floor price). Penetapan tarif perubahan dapat dilakukan setiap tahun atau setiap adanya penetapan besaran biaya interkoneksi. Setiap penyelenggara jasa teleponi dasar melalui jaringan bergerak selular wajib menyampaikan rencana tarif perubahan kepada BRTI sekurang-kurangnya 20 hari kerja sebelum dipublikasikan. Penyelenggara dominan wajib mendapat persetujuan dari BRTI. Penyelenggara jasa teleponi dasar melalui jaringan bergerak selular wajib mempublikasikan rencana tarif perubahan kepada publik sekurang-kurangnya 30 hari kerja sebelum diimplementasikan. Penyelenggara dominan ditetapkan oleh BRTI.

(-)

(-)