Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi Dan Informatika

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 7/2018 · Permenkominfo No. 7 Tahun 2018 · Permenkominfo Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Agustus 2018Tanggal Penetapan:31 Juli 2018
Telekomunikasi & Dunia DigitalPerizinan & Pelayanan Publik

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 231). 2. Ketentuan mengenai proses perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio berdasarkan ISR dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketentuan Operasional dan Tata Cara Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio. 3. Ketentuan mengenai tata cara permohonan Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2014 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi. 4. Ketentuan mengenai tata cara permohonan Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2014 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi. 5. Ketentuan mengenai perizinan Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini. 6. Ketentuan mengenai perizinan Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini. 7. Ketentuan mengenai perizinan Penyelenggaraan Telekomunikasi khusus untuk keperluan badan hukum yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi Pemerintah atau Badan Hukum yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini. 8. Ketentuan mengenai perizinan penyelenggaraan penyiaran yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini. 9. Ketentuan mengenai perizinan penyelenggaraan pos yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini. 10. Ketentuan mengenai perizinan jasa penyediaan konten pada jaringan bergerak seluler yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten pada Jaringan Bergerak Seluler yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini. 11. Ketentuan mengenai layanan penomoran telekomunikasi yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini. 12. Ketentuan mengenai laporan dan komitmen pembangunan dan periode tahun penyelenggaraan yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Berupa Denda Terhadap Penyelenggara Telekomunikasi yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini. 13. Ketentuan mengenai tata cara pembayaran biaya izin penyelenggaraan penyiaran yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaporan Perubahan Data Perizinan, Biaya Izin, Sistem Stasiun Jaringan, dan Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang Maju dalam Penyelenggaraan Penyiaran yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.

Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (OSS) di bidang komunikasi dan informatika. Latar belakangnya adalah untuk mempercepat dan meningkatkan investasi serta pelaksanaan berusaha di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Jenis Perizinan dan Layanan:** * Izin penyelenggaraan pos. * Izin penyelenggaraan telekomunikasi (jaringan, jasa, dan khusus). * Izin penyelenggaraan penyiaran. * Izin penggunaan spektrum frekuensi radio (IPFR dan ISR). * Penetapan penomoran telekomunikasi. * Hak labuh (landing right) satelit. * Sertifikasi alat dan/atau perangkat telekomunikasi. * Pendaftaran penyelenggara sistem elektronik. * Pemberian pengakuan sebagai penyelenggara sertifikasi elektronik. * Pendaftaran lembaga sertifikasi sistem manajemen pengamanan informasi. 2. **Prosedur Perizinan:** * Permohonan dilakukan melalui OSS dengan tahapan yang meliputi pengumuman peluang usaha, seleksi/lelang, evaluasi, analisa teknis, dan/atau perolehan rekomendasi. * Persetujuan atau penolakan permohonan ditetapkan pada hari kerja yang sama setelah permohonan diterima lengkap, dengan pengecualian untuk ISR keperluan dinas tetap dan bergerak darat serta ISR satelit. 3. **Kewajiban Pelaku Usaha:** * Memenuhi pernyataan komitmen yang mencakup kesanggupan menyampaikan rencana usaha, mematuhi ketentuan penyelenggaraan, memenuhi kewajiban pembayaran biaya izin, dan lain-lain. * Melakukan Uji Laik Operasi (ULO) untuk penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi. * Membayar Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi (BHPT) dan Kontribusi KPU/USO untuk penyelenggaraan telekomunikasi. * Menyampaikan laporan penyelenggaraan secara berkala kepada Menteri.

1. Permohonan perizinan dan layanan yang telah diajukan sebelum berlakunya peraturan ini diproses melalui OSS sesuai dengan ketentuan peraturan ini. 2. Dokumen yang telah disampaikan dalam permohonan izin digunakan sebagai dasar penerbitan perizinan melalui OSS. 3. Pelaku usaha yang telah memperoleh persetujuan untuk menyelenggarakan Layanan Televisi Protokol Internet (IPTV) tetap dapat menyelenggarakan layanannya sampai berakhirnya masa berlaku persetujuan tersebut. 4. Pelaku usaha yang telah memperoleh izin sebelum berlakunya peraturan ini wajib mendaftar melalui sistem OSS paling lambat 1 (satu) tahun sejak peraturan ini ditetapkan.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan, pengenaan denda administratif, dan/atau pencabutan izin komersial atau operasional. 3. Pelaku usaha yang menyampaikan dokumen atau keterangan palsu dikenai sanksi pencabutan izin dan masuk dalam daftar hitam. 4. Pelaku usaha yang melakukan komersialisasi sebelum pemenuhan komitmennya dinyatakan terpenuhi dikenai sanksi denda dan pembekuan usaha komersial yang telah dilakukan.