Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2019

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 7/2019 · Permenkominfo No. 7 Tahun 2019 · Permenkominfo Nomor 7 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 2019Tanggal Penetapan:31 Juli 2019
Telekomunikasi & Dunia DigitalPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku31 Juli 2019
Tanggal Penetapan31 Juli 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik di bidang komunikasi dan informatika dengan kondisi terkini. Perubahan ini mencakup penghapusan dan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri sebelumnya, termasuk definisi dan jenis perizinan yang diatur. Peraturan ini juga mengatur kewajiban pelaku usaha untuk memenuhi pernyataan komitmen melalui sistem OSS, serta prosedur evaluasi dan verifikasi terkait perizinan. Selain itu, peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai penetapan penomoran telekomunikasi dan persyaratan untuk mendapatkan izin penyelenggaraan penyiaran dan penggunaan spektrum frekuensi radio.

1. Pelaku usaha yang telah memperoleh izin sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini harus melakukan pendaftaran melalui sistem OSS. 2. Penyelenggara telekomunikasi yang telah memperoleh izin sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini harus mengajukan penyesuaian format perizinan. 3. Batas waktu pengajuan penyesuaian paling lambat tanggal 31 Juli 2021 dan dapat diperpanjang. 4. Izin Komersial atau Operasional yang telah diperoleh dan masih berlaku tetap berlaku dan didaftarkan ke sistem OSS.

1. Pelaku Usaha yang tidak memenuhi pernyataan komitmen dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan.