di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8/PER/M.KOMINFO/2/2006 Tahun 2006 tentang Interkoneksi
Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 8/PER/M.KOMINFO/2/2006 · Permenkominfo No. 8/PER/M.KOMINFO/2/2006
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini bertujuan untuk menjamin kepastian dan transparansi dalam penyediaan dan pelayanan interkoneksi antar penyelenggara telekomunikasi. Kebijakan ini mengatur kewajiban penyelenggara jaringan telekomunikasi untuk menyediakan layanan interkoneksi berdasarkan permintaan, dengan ketentuan bahwa layanan tersebut harus disediakan secara transparan dan tidak diskriminatif. Peraturan ini juga menetapkan jenis layanan interkoneksi yang meliputi layanan originasi, transit, dan terminasi, serta mengatur biaya yang terkait dengan layanan tersebut. Selain itu, peraturan ini mengharuskan penyelenggara untuk mencantumkan layanan interkoneksi dalam Dokumen Penawaran Interkoneksi (DPI) dan melaporkan perhitungan biaya interkoneksi kepada BRTI. Kebijakan ini juga mencakup prosedur untuk permintaan, penolakan, dan negosiasi layanan interkoneksi, serta pelaporan dan pengalihan trafik.