Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8/PER/M.KOMINFO/2/2006 Tahun 2006

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8/PER/M.KOMINFO/2/2006 Tahun 2006 tentang Interkoneksi

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 8/PER/M.KOMINFO/2/2006 · Permenkominfo No. 8/PER/M.KOMINFO/2/2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Februari 2006Tanggal Penetapan:8 Februari 2006
Telekomunikasi & Dunia Digital

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM. 46/PR.301/MPPT-98 tentang Tarif Interkoneksi Jaringan Telekomunikasi antar Penyelenggara Jasa Telekomunikasi 2. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 37 Tahun 1999 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM. 46/PR.301/MPPT-98 tentang Tarif Interkoneksi Jaringan Telekomunikasi antar Penyelenggara Jasa Telekomunikasi 3. Surat Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KU.506/I/I/MPPT-97 tentang Perubahan Bagi Hasil Pendapatan antara PT. Telkom dan PT. Ratelindo 4. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 32 Tahun 2004 tentang Biaya Interkoneksi Penyelenggaraan Telekomunikasi Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini bertujuan untuk menjamin kepastian dan transparansi dalam penyediaan dan pelayanan interkoneksi antar penyelenggara telekomunikasi. Kebijakan ini mengatur kewajiban penyelenggara jaringan telekomunikasi untuk menyediakan layanan interkoneksi berdasarkan permintaan, dengan ketentuan bahwa layanan tersebut harus disediakan secara transparan dan tidak diskriminatif. Peraturan ini juga menetapkan jenis layanan interkoneksi yang meliputi layanan originasi, transit, dan terminasi, serta mengatur biaya yang terkait dengan layanan tersebut. Selain itu, peraturan ini mengharuskan penyelenggara untuk mencantumkan layanan interkoneksi dalam Dokumen Penawaran Interkoneksi (DPI) dan melaporkan perhitungan biaya interkoneksi kepada BRTI. Kebijakan ini juga mencakup prosedur untuk permintaan, penolakan, dan negosiasi layanan interkoneksi, serta pelaporan dan pengalihan trafik.

1. Perjanjian teknis interkoneksi antar penyelenggara telekomunikasi yang ada tetap dapat digunakan, sepanjang kedua belah pihak sepakat dan tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Dalam hal salah satu pihak menginginkan perubahan dari perjanjian teknis interkoneksi yang ada berdasarkan Peraturan Menteri ini, perubahan tersebut dapat dilakukan setelah diterbitkannya pengesahan DPI oleh BRTI. 3. Pelaporan perhitungan biaya interkoneksi tahun 2007 selambat-lambatnya telah diserahkan akhir September 2006 dengan menggunakan data tahun 2005. 4. Dalam melakukan perhitungan biaya interkoneksi tahun 2007 sebagaimana dimaksud ayat (3), seluruh penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi harus sudah menerapkan prinsip pengalokasian biaya sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran 2 Peraturan Menteri ini. 5. Pencatatan pengalokasian biaya dengan menggunakan daftar perkiraan sesuai dengan metode pengalokasian biaya Lampiran 2 Peraturan Menteri ini mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal 1 Januari 2007.

(-)