Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1/PER/M.KOMINFO/1/2010 Tahun 2010

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1/PER/M.KOMINFO/1/2010 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 1/PER/M.KOMINFO/1/2010 · Permenkominfo No. 1/PER/M.KOMINFO/1/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2010Tanggal Penetapan:25 Januari 2010
Telekomunikasi & Dunia Digital

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi beserta seluruh perubahannya.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyelenggaraan jaringan telekomunikasi di Indonesia. Latar belakangnya adalah bahwa ketentuan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 20 Tahun 2001 sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Jenis Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi:** Dibedakan menjadi penyelenggaraan jaringan tetap dan jaringan bergerak. Jaringan tetap meliputi lokal, sambungan langsung jarak jauh, sambungan internasional, dan tertutup. Jaringan bergerak meliputi terestrial, seluler, dan satelit. 2. **Perizinan:** Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi wajib mendapatkan izin. Jumlah penyelenggara dapat dibatasi berdasarkan alokasi spektrum frekuensi radio dan kode akses jaringan. Proses perizinan dapat melalui seleksi atau evaluasi. 3. **Kewajiban Penyelenggara Jaringan:** * Membangun dan menyediakan jaringan telekomunikasi. * Menyediakan fasilitas telekomunikasi yang memenuhi standar kualitas pelayanan. * Memberikan pelayanan yang sama kepada pemakai jaringan. * Membuat ketentuan dan syarat berlangganan. * Mengumumkan ketersediaan jaringan. * Menjamin terselenggaranya telekomunikasi. * Melaksanakan kewajiban pelayanan universal. * Membayar biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi, biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio, dan biaya hak penggunaan orbit satelit. * Menjamin tersedianya interkoneksi. * Memasang rambu-rambu keberadaan jaringan. * Memenuhi persyaratan teknis perangkat telekomunikasi. 4. **Interkoneksi:** Setiap penyelenggara jaringan wajib menjamin tersedianya interkoneksi dan berhak mendapatkannya dari penyelenggara lain. Interkoneksi harus transparan, tidak diskriminatif, diberikan dalam waktu singkat, berorientasi pada biaya, dan berdasarkan permintaan. 5. **Penyelenggaraan Jaringan Tetap:** Mengatur ketentuan khusus untuk jaringan tetap lokal (berbasis circuit-switched dan packet-switched), sambungan langsung jarak jauh, sambungan internasional, dan tertutup. 6. **Penyelenggaraan Jaringan Bergerak:** Mengatur ketentuan khusus untuk jaringan bergerak terestrial (radio trunking dan RPUU), seluler (cakupan provinsi/nasional, roaming), dan satelit. 7. **Tata Cara Perizinan:** Mengatur tata cara seleksi dan evaluasi perizinan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, termasuk persyaratan administrasi dan teknis. 8. **Uji Laik Operasi:** Mengatur tata cara pelaksanaan uji laik operasi untuk memastikan jaringan telekomunikasi memenuhi standar operasional.

(-)

(-)