Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2015

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor : 01/Per/M.Kominfo/01/2010 Tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 7/2015 · Permenkominfo No. 7 Tahun 2015 · Permenkominfo Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Februari 2015Tanggal Penetapan:12 Februari 2015
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor : 01/Per/M.Kominfo/01/2010 Tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku12 Februari 2015
Tanggal Penetapan12 Februari 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 38 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi, yang sebelumnya telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 38 Tahun 2014. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dalam proses perizinan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi.

Ketentuan Substansial:

Perubahan meliputi:

  1. Penetapan izin prinsip dan izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang melalui mekanisme seleksi oleh Menteri, sementara yang melalui mekanisme evaluasi ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Direktur Jenderal wajib melaporkan penerbitan izin prinsip dan izin penyelenggaraan yang melalui evaluasi kepada Menteri dalam waktu 3 hari kerja.
  2. Proses evaluasi permohonan izin prinsip memperhatikan persaingan usaha yang sehat, perlindungan investasi, keseimbangan antara ketersediaan layanan dan kebutuhan masyarakat, serta efisiensi nasional. Permohonan izin prinsip disampaikan kepada Direktur Jenderal, dan evaluasi dilakukan oleh Tim yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau oleh Direktur Jenderal sendiri, tergantung pada Pasal yang relevan.
  3. Persyaratan permohonan izin prinsip yang tata cara perizinannya melalui proses evaluasi meliputi akta pendirian perusahaan, perubahan akta, NPWP, surat keterangan domisili, rencana usaha, surat pernyataan kepemilikan dana, data teknis jaringan, dan pernyataan kesesuaian dengan rencana dasar teknis. Perusahaan eksisting wajib melampirkan surat keterangan tidak ada pajak terhutang. Terdapat pengecualian persyaratan bagi perusahaan terbuka dan penyelenggara yang sudah ada.
  4. Evaluasi permohonan diselesaikan paling lambat 14 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap. Jika tidak ada keputusan dalam jangka waktu tersebut, permohonan dianggap disetujui. Direktur Jenderal wajib melaporkan permohonan yang dianggap disetujui kepada Menteri dalam 1 hari kerja.
  5. Izin prinsip diterbitkan oleh Menteri berdasarkan hasil seleksi atau oleh Direktur Jenderal berdasarkan hasil evaluasi. Masa berlaku izin prinsip bervariasi antara 2 hingga 3 tahun, tergantung pada mekanisme perizinan, dan dapat diperpanjang.
  6. Izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi diterbitkan paling lambat 14 hari kerja setelah diterbitkannya surat keterangan laik operasi.
  7. Izin penyelenggaraan diterbitkan paling lambat 14 hari kerja sejak surat keterangan laik operasi diterbitkan, dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti pengaduan masyarakat dan dugaan pelanggaran perundang-undangan.

(-)

(-)