Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2016

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi Dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 19/2016 · Permenkominfo No. 19 Tahun 2016 · Permenkominfo Nomor 19 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 November 2016Tanggal Penetapan:4 November 2016
Pendapatan Non PajakTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi Dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku08 November 2016
Tanggal Penetapan04 November 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pencatatan dan penagihan piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak dari pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal. Perubahan ini mencakup penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2016. Ketentuan substansial yang diubah meliputi pelaksanaan pungutan BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal dan ВРЗТІ berdasarkan Standar Operasional dan Prosedur yang ditetapkan. Perhitungan besaran pungutan ini berlaku untuk Tahun Buku 2016 dan seterusnya.

1. Penetapan besaran BHP Telekomunikasi dan/atau Kontribusi KPU/USO untuk Tahun Buku 2015 dan sebelumnya yang belum dilaksanakan, perhitungannya merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2012 dan/atau Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 45 Tahun 2012.

(-)