Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2013

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2013 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar pada Jaringan Bergerak Seluler

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 16/2013 · Permenkominfo No. 16 Tahun 2013 · Permenkominfo Nomor 16 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 April 2013Tanggal Penetapan:10 April 2013
Standar & Pedoman TeknisTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaStandar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar pada Jaringan Bergerak Seluler
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku15 April 2013
Tanggal Penetapan10 April 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28 Tahun 2012 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar pada Jaringan Bergerak Seluler Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan jasa teleponi dasar pada jaringan bergerak seluler dengan menyesuaikan parameter standar kualitas pelayanan sesuai dengan kondisi dan kemajuan teknologi saat ini. Peraturan ini menetapkan kewajiban bagi penyelenggara jasa untuk memenuhi standar kualitas pelayanan, termasuk membuat perjanjian Service Level Agreement (SLA) dengan penyelenggara jasa lain. Standar yang diatur meliputi pemenuhan permohonan aktivasi, kinerja tagihan, penanganan keluhan umum pengguna, tingkat laporan gangguan layanan, dan service level call center. Penyelenggara jasa juga diwajibkan untuk menyimpan dan melaporkan data terkait pencapaian standar kualitas pelayanan kepada BRTI.

1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka ketentuan kinerja layanan dan kinerja jaringan sebagaimana dimaksud dalam setiap izin penyelenggaraan jasa teleponi dasar pada jaringan bergerak seluler dinyatakan tidak berlaku dan wajib mengacu pada standar kualitas pelayanan yang diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri ini.

1. Setiap penyelenggara jasa yang tidak memenuhi ketentuan standar kualitas pelayanan sesuai tolok ukur untuk setiap parameter dikenakan sanksi denda yang besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Sanksi denda tidak menghilangkan kewajiban penyelenggara jasa untuk memberikan kompensasi terhadap kerugian yang dialami oleh pengguna akibat kelalaian penyelenggara jasa dalam memenuhi standar kualitas pelayanan.