Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28 Tahun 2012

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28 Tahun 2012 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar pada Jaringan Bergerak Selular

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 28/2012 · Permenkominfo No. 28 Tahun 2012 · Permenkominfo Nomor 28 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2013Tanggal Penetapan:7 September 2012
Standar & Pedoman TeknisTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaStandar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar pada Jaringan Bergerak Selular
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku01 Januari 2013
Tanggal Penetapan07 September 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12/PER/M.KOMINFO/04/2008 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar pada Jaringan Bergerak Selular.

Peraturan Menteri ini menetapkan standar kualitas pelayanan jasa teleponi dasar pada jaringan bergerak seluler. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna dan mengikuti kemajuan teknologi. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan parameter standar kualitas pelayanan serta tolok ukurnya dengan kondisi saat ini. Ketentuan substansial mencakup kewajiban pemegang izin penyelenggara jasa teleponi dasar pada jaringan bergerak seluler untuk memenuhi standar kualitas pelayanan sesuai dengan Peraturan Menteri ini dan membuat perjanjian Service Level Agreement (SLA) dengan penyelenggara jasa lain atau penyelenggara jaringan lain. Standar kualitas pelayanan meliputi kinerja pelayanan (standar pemenuhan permohonan aktivasi, kinerja tagihan, penanganan keluhan umum pengguna, tingkat laporan gangguan layanan, service level call center) dan kinerja jaringan (endpoint service availability, kinerja layanan pesan singkat). Peraturan ini juga mengatur pelaporan pencapaian standar kualitas pelayanan kepada BRTI dan publikasi pencapaian standar kualitas pelayanan oleh penyelenggara jasa.

1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka ketentuan kinerja layanan dan kinerja jaringan sebagaimana dimaksud dalam setiap izin penyelenggaraan jasa teleponi dasar pada jaringan bergerak selular dinyatakan tidak berlaku dan wajib mengacu pada standar kualitas pelayanan yang diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri ini.

1. Setiap penyelenggara jasa yang tidak memenuhi ketentuan standar kualitas pelayanan sesuai tolok ukur dikenakan sanksi denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Sanksi denda tidak menghilangkan kewajiban penyelenggara jasa untuk memberikan kompensasi terhadap kerugian yang dialami oleh pengguna akibat kelalaian penyelenggara jasa dalam memenuhi standar kualitas pelayanan.