di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12/PER/M.KOMINFO/4/2008 Tahun 2008 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar Pada Jaringan Bergerak Selular
Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 12/PER/M.KOMINFO/4/2008 · Permenkominfo No. 12/PER/M.KOMINFO/4/2008
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini menetapkan standar kualitas pelayanan jasa teleponi dasar pada jaringan bergerak selular. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan standar kualitas pelayanan kepada pengguna. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan parameter standar kualitas pelayanan serta tolok ukurnya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bagi penyelenggara jasa teleponi dasar pada jaringan bergerak selular untuk memenuhi standar kualitas pelayanan yang ditetapkan. Penyelenggara jasa juga wajib membuat perjanjian Service Level Agreement (SLA) dengan penyelenggara jasa atau jaringan lain untuk menjamin pemenuhan standar kualitas pelayanan.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek kinerja pelayanan, termasuk:
Selain itu, peraturan ini juga mengatur kinerja jaringan, termasuk:
Penyelenggara jasa wajib menyimpan rekaman data perhitungan parameter standar kualitas pelayanan dan melaporkan pencapaian standar kualitas pelayanan kepada BRTI. BRTI akan mempublikasikan pencapaian standar kualitas pelayanan penyelenggara jasa, dan penyelenggara jasa juga wajib mempublikasikan pencapaian standar kualitas pelayanan dalam situs resmi masing-masing.