Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27 Tahun 2012

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27 Tahun 2012 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar pada Jaringan Tetap Dengan Mobilitas Terbatas

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 27/2012 · Permenkominfo No. 27 Tahun 2012 · Permenkominfo Nomor 27 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2013Tanggal Penetapan:7 September 2012
Standar & Pedoman TeknisTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaStandar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar pada Jaringan Tetap Dengan Mobilitas Terbatas
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku01 Januari 2013
Tanggal Penetapan07 September 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13/PER/M.KOMINFO/04/2008 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar Pada Jaringan Tetap Dengan Mobilitas Terbatas.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan jasa teleponi dasar pada jaringan tetap dengan mobilitas terbatas, menyesuaikan parameter standar kualitas pelayanan dengan kondisi terkini. Penyelenggara jasa wajib memenuhi standar kualitas pelayanan dan membuat Service Level Agreement (SLA) dengan penyelenggara lain untuk menjamin pemenuhan standar tersebut. Standar ini mencakup pemenuhan permohonan aktivasi, kinerja tagihan, penyelesaian keluhan umum, tingkat laporan gangguan layanan, dan service level call center. Penyelenggara juga harus memelihara rekaman data dan melaporkan pencapaian standar kualitas kepada BRTI.

1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka ketentuan kinerja layanan dan kinerja jaringan sebagaimana dimaksud dalam setiap izin penyelenggaraan jasa teleponi dasar pada jaringan tetap mobilitas terbatas dinyatakan tidak berlaku dan wajib mengacu pada standar kualitas pelayanan yang diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri ini.

1. Setiap penyelenggara jasa yang tidak memenuhi ketentuan parameter standar kualitas pelayanan sesuai tolok ukur dikenakan sanksi denda yang besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Sanksi denda tidak menghilangkan kewajiban penyelenggara jasa untuk memberikan kompensasi terhadap kerugian yang dialami oleh pengguna akibat kelalaian penyelenggara jasa dalam memenuhi standar kualitas pelayanan.