Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13/PER/M.KOMINFO/4/2008 Tahun 2008

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13/PER/M.KOMINFO/4/2008 Tahun 2008 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar pada Jaringan Tetap Mobilitas Terbatas

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 13/PER/M.KOMINFO/4/2008 · Permenkominfo No. 13/PER/M.KOMINFO/4/2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juli 2008Tanggal Penetapan:21 April 2008
Standar & Pedoman TeknisTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaStandar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar pada Jaringan Tetap Mobilitas Terbatas
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku21 Juli 2008
Tanggal Penetapan21 April 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan standar kualitas pelayanan jasa teleponi dasar pada jaringan tetap mobilitas terbatas. Kebijakan ini menetapkan parameter standar kualitas pelayanan dan tolok ukurnya untuk memastikan penyelenggara jasa memenuhi kewajiban mereka. Penyelenggara jasa diwajibkan untuk membuat perjanjian Service Level Agreement (SLA) dengan penyelenggara lain untuk menjamin kualitas pelayanan. Standar yang diatur meliputi kinerja tagihan, pemenuhan permohonan aktivasi, penanganan keluhan umum pelanggan, tingkat laporan gangguan layanan, dan service level call center. Penyelenggara jasa juga diwajibkan untuk menyimpan dan melaporkan data pencapaian standar kualitas pelayanan kepada BRTI, serta mempublikasikannya secara berkala.

1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka ketentuan kinerja layanan dan kinerja jaringan sebagaimana dimaksud dalam setiap izin penyelenggaraan jasa teleponi dasar pada jaringan tetap mobilitas terbatas dinyatakan tidak berlaku dan wajib mengacu pada standar kualitas pelayanan yang diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri ini.

1. Setiap penyelenggara jasa yang tidak memenuhi ketentuan parameter standar kualitas pelayanan sesuai tolok ukur dikenakan sanksi denda. 2. Sanksi denda tidak menghilangkan kewajiban penyelenggara jasa untuk memberikan kompensasi terhadap kerugian yang dialami oleh pelanggan.