Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10/PER/M.KOMINFO/3/2007 Tahun 2007

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10/PER/M.KOMINFO/3/2007 Tahun 2007 tentang Penggunaan Fitur Berbayar Jasa Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 10/PER/M.KOMINFO/3/2007 · Permenkominfo No. 10/PER/M.KOMINFO/3/2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Maret 2007Tanggal Penetapan:27 Maret 2007
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPenggunaan Fitur Berbayar Jasa Telekomunikasi
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku27 Maret 2007
Tanggal Penetapan27 Maret 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Nomor: 24/MKOMINFO/10/2005 tentang Penggunaan fitur berbayar jasa telekomunikasi

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk melindungi konsumen dari pembebanan biaya sepihak oleh operator telekomunikasi atas penggunaan fitur berbayar tanpa pemberitahuan dan persetujuan pelanggan. Tujuannya adalah untuk menjamin hak konsumen dalam memilih layanan telekomunikasi yang sesuai dengan nilai yang ditawarkan serta mendapatkan informasi yang jelas dan jujur.

Ketentuan Substansial

Penyelenggara telekomunikasi yang menyediakan jasa teleponi dasar dapat menawarkan fitur berbayar seperti kotak suara, penerusan panggilan, antrian panggilan, panggilan tiga pihak, nada sambung personal, dan informasi detail tagihan. Penyelenggara wajib memberikan informasi lengkap mengenai jenis, manfaat, dan tarif fitur tersebut serta mendapatkan persetujuan tertulis atau melalui SMS dari pelanggan sebelum mengaktifkan fitur berbayar.

1. Penyelenggara Telekomunikasi yang telah menyediakan layanan fitur berbayar wajib menghentikan layanan yang belum diinformasikan atau belum mendapatkan persetujuan dari pelanggan, paling lambat 3 bulan sejak peraturan ini ditetapkan. 2. Penyelenggara wajib menyampaikan kepada BRTI jenis-jenis fitur berbayar, manfaat, dan tarif yang ditawarkan kepada pelanggan. 3. Penyelenggara dapat membuka kembali layanan fitur berbayar setelah memberikan informasi dan mendapatkan persetujuan dari pelanggan.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan (3) dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.