Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 24/M/KOMINFO/10/2005 Tahun 2005

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 24/M/KOMINFO/10/2005 Tahun 2005 tentang Penggunaan Fitur Berbayar Jasa Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 24/M/KOMINFO/10/2005 · Permenkominfo No. 24/M/KOMINFO/10/2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 2005Tanggal Penetapan:28 Oktober 2005
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPenggunaan Fitur Berbayar Jasa Telekomunikasi
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku28 Oktober 2005
Tanggal Penetapan28 Oktober 2005
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen jasa telekomunikasi terkait penggunaan fitur berbayar. Latar belakangnya adalah adanya praktik pembebanan biaya sepihak oleh operator kepada pengguna atas fitur berbayar tanpa pemberitahuan dan persetujuan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penyelenggara jaringan tetap dan bergerak yang menyediakan jasa teleponi dasar dapat menyediakan fitur jasa tambahan seperti Telkom Memo, Voice Mail Box, Fasilitas Lacak, Nada Sela, Tri Mitra, Sandi Nada, KLIP, Informasi Detail Tagihan Jasa Telekomunikasi, dan Ring Tone.
  2. Penyelenggara wajib memberikan informasi lengkap dan jelas tentang tarif, jenis, dan tingkat layanan kepada pelanggan jika menyediakan fitur jasa tambahan.
  3. Penyelenggara wajib menyampaikan informasi lengkap tentang jenis layanan dan manfaatnya serta mendapatkan persetujuan pelanggan sebelum mengenakan biaya tambahan atas penggunaan fitur jasa tambahan.

Peraturan ini mengatur hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang jelas dan persetujuan sebelum dikenakan biaya untuk fitur tambahan, serta kewajiban penyelenggara telekomunikasi untuk memberikan informasi tersebut dan mendapatkan persetujuan pelanggan.

1. Penyelenggara Jaringan Tetap dan Penyelenggara Jaringan Bergerak Telekomunikasi yang menyelenggarakan jasa teleponi dasar serta memberikan layanan fitur jasa tambahan wajib segera menghentikan layanan fitur jasa tambahan dan dapat membuka kembali layanan fitur dimaksud setelah pelanggan mengerti tentang pembebanan biaya atas layanan fitur jasa tambahan tersebut dan pelanggan menyatakan persetujuannya. 2. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, semua layanan fitur jasa tambahan yang sedang berjalan dan diberikan tanpa pembebanan biaya kepada pelanggan atau meskipun dengan beban biaya secara nyata diberikan atas permintaan pelanggan. 3. Wajib menyampaikan kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Standar Kontrak persetujuan penggunaan layanan jasa telekomunikasi antara penyelenggara jasa teleponi dasar dan pelanggan untuk dievaluasi.

Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 2 ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.