Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5/PER/M.KOMINFO/I/2006 Tahun 2006

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5/PER/M.KOMINFO/I/2006 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Warung Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 5/PER/M.KOMINFO/I/2006 · Permenkominfo No. 5/PER/M.KOMINFO/I/2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Januari 2006Tanggal Penetapan:30 Januari 2006
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPenyelenggaraan Warung Telekomunikasi
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku30 Januari 2006
Tanggal Penetapan30 Januari 2006
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 46 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Warung Telekomunikasi.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyelenggaraan Warung Telekomunikasi (wartel). Latar belakangnya adalah bahwa Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 46 Tahun 2002 tidak lagi sesuai dengan perkembangan usaha dan kebutuhan masyarakat akan jasa telekomunikasi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyusun kembali ketentuan tentang penyelenggaraan wartel.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pihak yang dapat menyelenggarakan wartel: Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Swasta, Koperasi, atau Perorangan. Penyelenggaraan wartel harus didasarkan pada Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan penyelenggara jasa teleponi.
  2. Jumlah satuan sambungan telekomunikasi yang digunakan: Sekurang-kurangnya 2 satuan sambungan untuk BUMD, badan usaha swasta, dan koperasi; paling banyak 2 satuan sambungan untuk perorangan.
  3. Layanan yang dapat disediakan: Selain jasa teleponi dasar, wartel juga dapat melayani jasa akses internet dan jasa internet untuk keperluan publik.
  4. Kewajiban penyelenggara wartel: Menjamin kerahasiaan berita, mencantumkan daftar tarif, mengenakan tarif sesuai ketentuan, dan mencantumkan jenis layanan.
  5. Kewajiban penyelenggara jasa teleponi dasar: Menyediakan satuan sambungan, menjamin kelangsungan operasi sambungan, menjamin keterhubungan pengguna, dan mengajukan izin penggunaan spektrum frekuensi radio jika menggunakan akses radio.
  6. Penggunaan akses radio: Hanya di daerah yang belum terakses jasa teleponi dasar dan dibatasi jangka waktu penyelenggaraannya.
  7. Larangan: Pelanggan dilarang mengubah fungsi satuan sambungan telepon menjadi fungsi wartel tanpa PKS.
  8. PKS: Sekurang-kurangnya memuat lingkup kerjasama, hak dan kewajiban, pembagian pendapatan, tampilan biaya, alokasi frekuensi radio, penerapan tarif, jangka waktu, penyelesaian perselisihan, resiko, force majeure, dan sanksi. Format PKS wajib disampaikan kepada BRTI.
  9. Proses permohonan PKS: Diajukan kepada penyelenggara jasa teleponi dasar setempat dengan melampirkan dokumen yang diperlukan. Penyelenggara jasa teleponi dasar berhak menolak permohonan yang tidak lengkap.
  10. Jangka waktu PKS: Minimal 3 tahun dan dapat diperpanjang.
  11. Larangan memindahtangankan PKS: Tanpa persetujuan penyelenggara jasa teleponi dasar.
  12. Biaya jasa telekomunikasi: Penyelenggara wartel dapat memungut biaya sesuai tarif yang berlaku ditambah tarif pelayanan maksimal 15%.
  13. Bagian pendapatan: Penyelenggara wartel berhak mendapatkan bagian pendapatan dari penyelenggara jasa teleponi dasar.
  14. Persyaratan teknis operasi: Perangkat telekomunikasi wajib memenuhi persyaratan teknis dan telah disertifikasi.
  15. Pembinaan: Dilakukan oleh Direktur Jenderal dan dapat dikoordinasikan dengan Gubernur Kepala Daerah Propinsi.

1. PKS yang telah dibentuk antara penyelenggara jaringan telekomunikasi dengan penyelenggara wartel sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini tetap dapat dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) tahun dan sesudah itu wajib menyesuaikan dengan Ketentuan Peraturan ini.

1. PKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sekurang-kurangnya memuat : k. Sanksi.