Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34 Tahun 2014

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34 Tahun 2014 tentang Standar Kualitas Pelayanan bagi Penyelenggara Jaringan Bergerak Satelit dan Penyelenggara Jasa Teleponi Dasar Melalui Satelit

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 34/2014 · Permenkominfo No. 34 Tahun 2014 · Permenkominfo Nomor 34 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2015Tanggal Penetapan:22 September 2014
Standar & Pedoman TeknisTelekomunikasi & Dunia DigitalPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaStandar Kualitas Pelayanan bagi Penyelenggara Jaringan Bergerak Satelit dan Penyelenggara Jasa Teleponi Dasar Melalui Satelit
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku01 Januari 2015
Tanggal Penetapan22 September 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34 Tahun 2014 ini bertujuan untuk menetapkan standar kualitas pelayanan bagi penyelenggara jaringan bergerak satelit dan penyelenggara jasa teleponi dasar melalui satelit. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa kualitas pelayanan kepada pengguna tetap terjaga dengan menetapkan parameter dan tolok ukur yang jelas. Penyelenggara diwajibkan untuk memenuhi standar kualitas pelayanan yang mencakup berbagai aspek seperti pemenuhan permohonan aktivasi, kinerja tagihan dan charging, tingkat laporan gangguan layanan, penyelesaian keluhan umum pelanggan, kecepatan jawab petugas pusat layanan pengguna, dan lain-lain. Penyelenggara juga diwajibkan untuk membuat perjanjian kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi lain untuk menjamin pemenuhan standar kualitas pelayanan. Selain itu, penyelenggara harus menyediakan pusat layanan pengguna yang dapat dihubungi setiap saat dan menyimpan rekaman keluhan pengguna selama minimal satu tahun.

(-)

1. Setiap Penyelenggara yang tidak memenuhi ketentuan standar kualitas pelayanan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Sanksi tidak menghilangkan kewajiban Penyelenggara untuk memberikan kompensasi terhadap kerugian yang dialami oleh Pelanggan akibat kelalaian Penyelenggara dalam memenuhi standar kualitas pelayanan.