Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 8/2017 · Permenkominfo No. 8 Tahun 2017 · Permenkominfo Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Februari 2017Tanggal Penetapan:24 Januari 2017
Telekomunikasi & Dunia DigitalPerizinan & Pelayanan Publik

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 23 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik. 2. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 31 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 23 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik. 3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 07/P/M.KOMINFO/5/2005 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 23 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyelenggaraan jasa internet teleponi untuk keperluan publik. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan dan mempercepat pencapaian target Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2016 dan Nawacita, serta mewujudkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan negara di bidang ekonomi dan investasi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyederhanakan regulasi terkait penerapan kode akses penyelenggaraan jasa internet teleponi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan bagi badan hukum yang dapat menyelenggarakan jasa internet teleponi, yaitu BUMN, BUMD, badan usaha milik swasta, atau koperasi. Penyelenggara jasa internet teleponi wajib mendapatkan izin dari Direktur Jenderal. Peraturan ini juga mengatur penggunaan jaringan telekomunikasi, di mana penyelenggara jasa internet teleponi wajib menggunakan jaringan telekomunikasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi melalui kerjasama tertulis. Jika jaringan telekomunikasi tidak tersedia, penyelenggara jaringan telekomunikasi dapat bekerjasama dengan penyelenggara jasa internet teleponi untuk membangun jaringan yang dibutuhkan. Jika kerjasama tidak terealisasi, penyelenggara jasa internet teleponi dapat membangun jaringan sendiri.

Penyelenggara jasa internet teleponi wajib menyediakan fasilitas telekomunikasi yang diperlukan, seperti router, sentral gerbang (gateway), dan alat perekam data tagihan (billing). Mereka juga wajib menyediakan keperluan akses dengan kapasitas minimal 28 port E1 atau setara, terdistribusi minimal pada 7 provinsi. Penyelenggara jasa internet teleponi wajib membuat ketentuan dan syarat berlangganan, serta menyampaikan laporan berkala setiap 3 bulan kepada Direktur Jenderal yang memuat informasi tentang jumlah trafik, segmentasi pengguna, kualitas hubungan, pola trafik, standar pelayanan, dan jenis alat/peralatan yang digunakan.

Peraturan ini juga mengatur tentang kode akses untuk penyelenggaraan jasa internet teleponi, tarif jasa internet teleponi yang ditetapkan oleh penyelenggara dengan mengacu pada dasar biaya (cost based), dan sistem kliring untuk penyelesaian perhitungan hak dan kewajiban keuangan antar penyelenggara jasa internet teleponi dan antara penyelenggara jasa internet teleponi dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi. Direktur Jenderal melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan penyelenggaraan jasa internet teleponi.

(-)

1. Penyelenggara Jasa Internet Teleponi yang melanggar Pasal 3, Pasal 6, Pasal 8, atau Pasal 9 dikenai sanksi administrasi berupa pencabutan izin. 2. Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi tanpa izin dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.