di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7/P/M.KOMINFO/5/2005 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: Km. 23 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik
Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 7/P/M.KOMINFO/5/2005 · Permenkominfo No. 7/P/M.KOMINFO/5/2005
Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan Pasal 12 dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 23 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 31 Tahun 2004. Perubahan tersebut berkaitan dengan kode akses untuk penyelenggaraan jasa internet teleponi.
Kode akses untuk penyelenggaraan jasa internet teleponi ditetapkan sebagai berikut:
Pemilihan penggunaan kode akses single stage dan atau double stage untuk penyelenggaraan jasa internet teleponi ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Penyelenggara internet teleponi untuk keperluan publik dengan metode single stage yang telah menggunakan prefik '01X', wajib mengganti dengan prefik ITKP '010XY' selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2005.