Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7/P/M.KOMINFO/5/2005 Tahun 2005

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7/P/M.KOMINFO/5/2005 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: Km. 23 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 7/P/M.KOMINFO/5/2005 · Permenkominfo No. 7/P/M.KOMINFO/5/2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Mei 2005Tanggal Penetapan:17 Mei 2005
Telekomunikasi & Dunia DigitalPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPerubahan Kedua atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: Km. 23 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku17 Mei 2005
Tanggal Penetapan17 Mei 2005
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 23 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik. 2. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 31 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 23 Tahun 2002 Tentang Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik.

Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan Pasal 12 dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 23 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 31 Tahun 2004. Perubahan tersebut berkaitan dengan kode akses untuk penyelenggaraan jasa internet teleponi.

Kode akses untuk penyelenggaraan jasa internet teleponi ditetapkan sebagai berikut:

  • Untuk metode single stage: 010XY, di mana X dan Y adalah angka dari 0 sampai dengan 9.
  • Untuk metode double stage: 170XY di mana X dan Y adalah angka dari 0 sampai dengan 9.

Pemilihan penggunaan kode akses single stage dan atau double stage untuk penyelenggaraan jasa internet teleponi ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Penyelenggara internet teleponi untuk keperluan publik dengan metode single stage yang telah menggunakan prefik '01X', wajib mengganti dengan prefik ITKP '010XY' selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2005.

1. Penyelenggara internet teleponi untuk keperluan publik dengan metode single stage yang telah mengunakan prefik '01X', wajib mengganti dengan prefik ITKP '010XY' selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2005.

(-)