Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31/PER/M.KOMINFO/9/2008 Tahun 2008

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31/PER/M.KOMINFO/9/2008 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 21 Tahun 2001 Tentang Penyelengaaraan Jasa Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 31/PER/M.KOMINFO/9/2008 · Permenkominfo No. 31/PER/M.KOMINFO/9/2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 September 2008Tanggal Penetapan:9 September 2008
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPerubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 21 Tahun 2001 Tentang Penyelengaaraan Jasa Telekomunikasi
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku09 September 2008
Tanggal Penetapan09 September 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi 2. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 30 Tahun 2004; 3. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 07/PER/M.KOMINFO/04/2008;

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. Perubahan tersebut meliputi Pasal 46 mengenai penyelenggaraan jasa multimedia, Pasal 63 mengenai persyaratan permohonan izin prinsip penyelenggaraan jasa telekomunikasi, Pasal 64 mengenai evaluasi permohonan izin prinsip, penambahan Pasal 66A mengenai larangan perubahan kepemilikan saham perusahaan, Pasal 69 mengenai permohonan uji laik operasi, dan Pasal 75 mengenai penerbitan izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi. Secara khusus, Pasal 47 dihapus. Perubahan ini bertujuan untuk mempercepat proses perizinan penyelenggaraan jasa telekomunikasi melalui penyederhanaan persyaratan dan mekanisme perizinan.

(-)

(-)