For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 1 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSl DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Rejang Lebong 1/2024 · Perda Kabupaten Rejang Lebong No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Rejang Lebong Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:29 Februari 2024Publication Date:29 Februari 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePAJAK DAERAH DAN RETRIBUSl DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Rejang Lebong
Effective Date29 Februari 2024
Publication Date29 Februari 2024
Place of EnactmentCurup

Regulation History

Revokes

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 8 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2010 Nomor 37 Seri B); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2011 Nomor 40 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2014 Nomor 95); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2011 Nomor 42 Seri C); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2011 Nomor 43 Seri C); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2011 Nomor 44 Seri C); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2011 Nomor 45 Seri C); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2011 Nomor 46 Seri C); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2011 Nomor 47 Seri C); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2011 Nomor 48 Seri C); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Komunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2011 Nomor 65 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Komunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2017 Nomor 121); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2011 Nomor 51 Seri C); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2011 Nomor 52 Seri B); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2011 Nomor 53 Seri B), sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2019 Nomor 142); 14. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2011 Nomor 54 Seri B); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2011 Nomor 55 Seri B); 16. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2011 Nomor 59 Seri B); 17. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2011 Nomor 60 Seri B); 18. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2011 Nomor 59 Seri B); 19. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 24 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2011 Nomor 62 Seri B); 20. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 27 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2011 Nomor 65 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 27 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2017 Nomor 120); 21. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 26 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2011 Nomor 40 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 10 Tahun 2013 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 26 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2014 Nomor 91); 22. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 27 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2011 Nomor 65 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2017 Nomor 120); 23. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggarahn/Villa (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2011 Nomor 66 Seri C); 24. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2011 Nomor 67 Seri C); 25. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 30 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2011 Nomor 68 Seri C); 26. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 31 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2011 Nomor 69 Seri C); 27. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 32 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2011 Nomor 70 Seri C); 28. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2010 Nomor 79 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 3), sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2016 Nomor 111); 29. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2019 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2019 Nomor 143).

Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong ini menetapkan pajak daerah dan retribusi daerah. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis-jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, termasuk PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. 2. Objek, subjek, dan tarif masing-masing jenis pajak. 3. Jenis-jenis retribusi yang terdiri atas Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. 4. Objek, subjek, dan tarif masing-masing jenis retribusi. 5. Tata cara pemungutan pajak dan retribusi, termasuk pendaftaran, pendataan, penetapan besaran terutang, pembayaran, pelaporan, pengurangan, pembetulan, pembatalan ketetapan, pemeriksaan, penagihan, keberatan, dan gugatan. Peraturan ini juga mengatur tentang penggunaan hasil penerimaan pajak untuk kegiatan yang telah ditentukan, seperti alokasi untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan, penyediaan penerangan jalan umum, serta pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan hidup.

1. Khusus ketentuan mengenai Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam peraturan daerah yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih tetap berlaku sampai dengan tanggal 5 Januari 2024. 2. Ketentuan mengenai Pajak MBLB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB dan Opsen Pajak MBLB sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini mulai berlaku efektif pada tanggal 5 Januari 2025. 3. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi. 4. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. 5. Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peratuan Daerah di bidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya atau dengan sengaja mengisi SSPD BPHTB dan/atau SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban membayar atas pelayanan yang digunakan atau dinikmati, sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak, diancam dengan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan. 4. Wajib Pajak atau Wajib Retribusi yang tidak memenuhi kewajibannya dikenakan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan Pajak atau Retribusi.