on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
Also known as: Perda Kabupaten Rejang Lebong 4/2011 · Perda Kabupaten Rejang Lebong No. 4 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Rejang Lebong. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan menata pengelolaan sampah. Tujuannya adalah untuk menyediakan jasa pelayanan persampahan/kebersihan yang lebih baik.
Objek retribusi adalah pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi pengambilan/pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, dan penyediaan lokasi pembuangan akhir sampah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh jasa pelayanan persampahan/kebersihan.
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis atau volume sampah. Tarif retribusi didasarkan pada biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan, masa retribusi, tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, sanksi administrasi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, pengawasan dan pengendalian, insentif pemungutan, kewenangan pengelolaan retribusi, dan pemanfaatan retribusi.