For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong No. 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Also known as: Perda Kabupaten Rejang Lebong 10/2011 · Perda Kabupaten Rejang Lebong No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Rejang Lebong Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:13 Juni 2011Publication Date:9 Juni 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
LocationPemerintah Kabupaten Rejang Lebong
Effective Date13 Juni 2011
Publication Date09 Juni 2011
Place of EnactmentCurup

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2003 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 28 Tahun 2006.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Rejang Lebong. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan potensi daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pelayanan pengujian kendaraan bermotor, serta dalam rangka penataan, pengawasan, dan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pengujian kendaraan bermotor yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi: Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas jasa pengujian kendaraan bermotor yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh jasa pengujian kendaraan bermotor.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan jenis pelayanan dan pengujian kendaraan bermotor.
  4. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi: Didasarkan pada biaya penyediaan jasa pengujian kendaraan bermotor, dengan memperhatikan kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
  5. Struktur dan Besaran Tarif Retribusi: Tarif retribusi bervariasi berdasarkan jenis pelayanan, seperti pengujian kendaraan bermotor dengan JBB (Jumlah Berat Bruto) yang berbeda, numpang uji, kartu induk pengujian, tanda samping/stiker, plat uji, pengecatan nomor uji, buku uji dan logo.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di lokasi objek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dalam wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
  7. Masa Retribusi: Jangka waktu 1 (satu) tahun, setiap pengujian atau jangka waktu tertentu bagi Wajib Retribusi untuk menggunakan jasa pengujian kendaraan bermotor.
  8. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah). Pembayaran harus dilunasi sekaligus pada saat diterbitkannya SKRD.
  9. Tata Cara Penagihan: Penagihan didahului dengan Surat Teguran.
  10. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan alasan yang jelas dan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.
  11. Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah 3 (tiga) tahun sejak terutangnya Retribusi.
  12. Insentif Pemungutan: Dinas yang melaksanakan pemungutan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
  13. Kewenangan Pengelolaan Retribusi: Bupati menetapkan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika sebagai pengelola Retribusi.
  14. Pemanfaatan: Penerimaan Retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan.

1. Tanda uji yang masih berlaku pada saat Peraturan Daerah ini diberlakukan, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan habisnya jangka waktu tanda uji dimaksud, dan untuk selanjutnya menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Retribusi Daerah yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2003 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 28 Tahun 2006, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.