For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong No. 31 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 31 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Rejang Lebong 31/2011 · Perda Kabupaten Rejang Lebong No. 31 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Rejang Lebong Nomor 31 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:31 Oktober 2011Publication Date:28 Oktober 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Rejang Lebong
Effective Date31 Oktober 2011
Publication Date28 Oktober 2011
Place of EnactmentCurup

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah di Kabupaten Rejang Lebong. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui penjualan produksi usaha daerah oleh Pemerintah Daerah, serta untuk menata, mengawasi, dan mengendalikan kegiatan produksi usaha daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah, dengan pengecualian penjualan oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Hasil produksi yang dijual harus lulus uji jaminan mutu dan berlabel.

Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang membeli produksi usaha daerah. Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis, kualitas, ukuran, kelas, dan satuan produksi usaha daerah.

Tarif retribusi ditetapkan dengan tujuan memperoleh keuntungan yang layak, yang berorientasi pada harga pasar. Struktur dan besaran tarif retribusi tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah dan dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali. Penerimaan tarif retribusi harus disetorkan sepenuhnya ke kas daerah.

Retribusi dipungut di lokasi objek Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah dalam wilayah Kabupaten Rejang Lebong. Masa retribusi adalah jangka waktu setiap pembelian atau jangka waktu tertentu bagi Wajib Retribusi untuk menggunakan dan/atau memanfaatkan hasil Produksi Usaha Daerah.

Pemungutan retribusi menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, seperti karcis, kupon, dan kartu langganan. Retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

Penagihan retribusi terutang didahului dengan Surat Teguran. Wajib retribusi harus melunasi retribusi yang terutang dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal Surat Teguran.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.