on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
Also known as: Perda Kabupaten Rejang Lebong 29/2011 · Perda Kabupaten Rejang Lebong No. 29 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Rejang Lebong Nomor 29 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan di Kabupaten Rejang Lebong. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan potensi daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah melalui penyediaan dan pemanfaatan fasilitas rumah potong hewan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, serta dalam rangka penataan, pengawasan dan pengendalian atas kegiatan rumah potong hewan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administratif berupa bunga. Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan alasan yang jelas dan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.