For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong No. 14 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir

Also known as: Perda Kabupaten Rejang Lebong 14/2011 · Perda Kabupaten Rejang Lebong No. 14 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Rejang Lebong Nomor 14 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:13 Juni 2011Publication Date:9 Juni 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Parkir
LocationPemerintah Kabupaten Rejang Lebong
Effective Date13 Juni 2011
Publication Date09 Juni 2011
Place of EnactmentCurup

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Parkir di Kabupaten Rejang Lebong. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan potensi daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah melalui penyelenggaraan tempat parkir, serta dalam rangka penataan, pengawasan, dan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan parkir oleh orang pribadi atau badan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak: Pajak Parkir dipungut atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan. Objek pajak adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir. Tarif Pajak Parkir ditetapkan sebesar 30%. Besaran pokok pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
  3. Wilayah Pemungutan Pajak: Pajak Parkir yang terutang dipungut dalam wilayah daerah Kabupaten Rejang Lebong.
  4. Masa Pajak: Masa Pajak Parkir adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender.
  5. Tata Cara Pemungutan Pajak: Pemungutan pajak dilarang diborongkan. Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang dibayar sendiri.
  6. Surat Tagihan Pajak: Bupati dapat menerbitkan STPD jika pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, terdapat kekurangan pembayaran akibat salah tulis/hitung, atau Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif.
  7. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Bupati menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak paling lama 30 hari kerja setelah saat terutangnya pajak. Pajak yang terutang berdasarkan SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang tidak atau kurang dibayar dapat ditagih dengan Surat Paksa.
  8. Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, dan pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya.
  9. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif: Bupati dapat membetulkan SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang terdapat kesalahan tulis/hitung atau kekeliruan penerapan ketentuan.
  10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Atas kelebihan pembayaran Pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati.
  11. Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan Pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 tahun terhitung sejak saat terutangnya Pajak.
  12. Pembukuan dan Pemeriksaan: Wajib Pajak dengan omzet minimal Rp. 300.000.000,00 per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan. Bupati berwenang melakukan pemeriksaan.
  13. Insentif Pemungutan: Dinas yang melaksanakan pemungutan Pajak Parkir dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
  14. Kewenangan Pengelolaan Pajak: Bupati menunjuk Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika sebagai pengelola Pajak Parkir.
  15. Pemanfaatan: Pemanfaatan dari penerimaan Pajak Parkir diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan.
  16. Penghargaan: Wajib Pajak dapat diberikan penghargaan atas kepatuhan dan ketaatan dalam pembayaran pajak.
  17. Ketentuan Khusus: Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak.
  18. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
  19. Ketentuan Pidana: Wajib Pajak yang karena kealpaannya atau dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana.

1. Setiap penyelenggaraan parkir yang mengakibatkan dikenakannya Pajak Parkir, harus menyesuaikan dan berpedoman pada Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Kepala Daerah yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah). 4. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Kepala Daerah yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).