on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal
Also known as: Perda Kabupaten Rejang Lebong 6/2011 · Perda Kabupaten Rejang Lebong No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Rejang Lebong Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Terminal di Kabupaten Rejang Lebong. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui retribusi terminal serta menata dan mengendalikan penyelenggaraan terminal. Tujuannya adalah untuk memperoleh keuntungan yang layak dari pengelolaan terminal dengan prinsip komersial dan berorientasi pada harga pasar.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Pemanfaatan penerimaan Retribusi Terminal diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan terminal.