For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong No. 32 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 32 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Also known as: Perda Kabupaten Rejang Lebong 32/2011 · Perda Kabupaten Rejang Lebong No. 32 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Rejang Lebong Nomor 32 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:31 Oktober 2011Publication Date:28 Oktober 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Mendirikan Bangunan
LocationPemerintah Kabupaten Rejang Lebong
Effective Date31 Oktober 2011
Publication Date28 Oktober 2011
Place of EnactmentCurup

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Rejang Lebong. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan menata serta mengendalikan penyelenggaraan bangunan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pemungutan retribusi IMB.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Objek retribusi adalah pemberian izin untuk mendirikan bangunan, yang meliputi peninjauan desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunan.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh IMB.
  3. Retribusi IMB digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
  4. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas lantai, jumlah tingkat, dan rencana penggunaan bangunan.
  5. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup biaya penyelenggaraan pemberian izin.
  6. Struktur dan besaran tarif retribusi ditetapkan berdasarkan letak bangunan, jenis konstruksi, dan peruntukan bangunan.
  7. Tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Peraturan ini juga mengatur tentang sanksi administratif berupa bunga jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu, serta mekanisme pengajuan keberatan dan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan alasan yang jelas.

1. Izin mendirikan bangunan yang masih berlaku pada saat Peraturan Daerah ini diberlakukan, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan habisnya jangka waktu izin dimaksud, dan untuk selanjutnya menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Retribusi Daerah yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.