on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 26 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Also known as: Perda Kabupaten Rejang Lebong 26/2011 · Perda Kabupaten Rejang Lebong No. 26 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Rejang Lebong Nomor 26 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Rejang Lebong. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui retribusi pelayanan kesehatan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, serta untuk menata, mengawasi, dan mengendalikan penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
Objek retribusi adalah pelayanan kesehatan di puskesmas, puskesmas keliling, puskesmas pembantu, laboratorium kesehatan masyarakat, balai pengobatan, rumah sakit umum daerah, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh jasa pelayanan kesehatan.
Retribusi Pelayanan Kesehatan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tarif retribusi didasarkan pada biaya penyediaan jasa pelayanan kesehatan, dengan memperhatikan kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut. Struktur dan besaran tarif retribusi tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini dan dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi, serta sanksi administratif berupa bunga jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati. Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan.