For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong No. 21 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame

Also known as: Perda Kabupaten Rejang Lebong 21/2011 · Perda Kabupaten Rejang Lebong No. 21 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Rejang Lebong Nomor 21 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:31 Oktober 2011Publication Date:28 Oktober 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Reklame
LocationPemerintah Kabupaten Rejang Lebong
Effective Date31 Oktober 2011
Publication Date28 Oktober 2011
Place of EnactmentCurup

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 13 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kabupaten Rejang Lebong. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui penyelenggaraan reklame serta untuk menata, mengawasi, dan mengendalikan penyelenggaraan reklame. Objek pajak meliputi semua penyelenggaraan reklame seperti papan/billboard, reklame kain, stiker, selebaran, reklame berjalan, udara, apung, suara, film/slide, dan peragaan, dengan pengecualian tertentu seperti reklame melalui internet, label produk, nama pengenal usaha, reklame pemerintah, reklame tempat ibadah/panti asuhan, dan reklame pemilu selama masa kampanye. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame, dan wajib pajak adalah penyelenggara reklame. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Sewa Reklame (NSR) yang dihitung berdasarkan biaya pembuatan, pemasangan, pemeliharaan, dan koefisien nilai strategis. Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan pajak, masa pajak, tata cara pemungutan, penerbitan SKPD, pembayaran, penagihan, keberatan, banding, pembetulan, pembatalan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan, pemeriksaan, pengawasan, insentif pemungutan, kewenangan pengelolaan pajak, pemanfaatan, penghargaan, ketentuan khusus, penyidikan, dan ketentuan pidana.

1. Pajak Daerah yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 13 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dalam jabatannya, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah). 2. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).