For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Also known as: Perda Kabupaten Rejang Lebong 7/2012 · Perda Kabupaten Rejang Lebong No. 7 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 2014Publication Date:27 Desember 2012
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
LocationPemerintah Kabupaten Rejang Lebong
Effective Date01 Januari 2014
Publication Date27 Desember 2012
Place of EnactmentCurup

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pungutan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Objek dan Subjek Pajak: PBB-P2 dikenakan atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak atau manfaat atas bumi dan/atau bangunan.
  2. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap 3 tahun sekali atau setiap tahun untuk objek pajak tertentu. Tarif pajak bervariasi berdasarkan NJOP, mulai dari 0,05% hingga 0,2%.
  3. Wilayah Pemungutan: PBB-P2 dipungut di seluruh wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
  4. Masa Pajak: Tahun pajak adalah 1 tahun kalender, dan saat yang menentukan pajak terutang adalah 1 Januari.
  5. Penetapan Pajak: Pendataan dilakukan melalui Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang harus diisi dengan benar dan disampaikan kepada Bupati. Berdasarkan SPOP, Bupati menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dalam kondisi tertentu.
  6. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan, dan setiap wajib pajak harus membayar pajak yang terutang berdasarkan SPPT dan/atau SKPD.
  7. Surat Tagihan Pajak (STPD): Bupati dapat menerbitkan STPD jika SPPT/SKPD tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo, atau jika wajib pajak dikenakan sanksi administratif.
  8. Pembayaran dan Penagihan: Tanggal jatuh tempo pembayaran pajak ditetapkan oleh Bupati, dan pajak yang terutang dapat ditagih dengan Surat Paksa jika tidak dibayar tepat waktu.
  9. Keberatan dan Banding: Wajib pajak dapat mengajukan keberatan atas SPPT atau SKPD kepada Bupati, dan jika tidak puas dengan keputusan tersebut, dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.
  10. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan Sanksi: Bupati dapat melakukan pembetulan kesalahan, pengurangan sanksi administratif, atau pembatalan ketetapan pajak dalam kondisi tertentu.
  11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Bupati.
  12. Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun sejak saat terutangnya pajak, kecuali jika wajib pajak melakukan tindak pidana perpajakan.
  13. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan alasan yang jelas dan kemampuan wajib pajak.
  14. Insentif Pemungutan: Dinas yang melaksanakan pemungutan PBB-P2 dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.

1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang masih terutang berdasarkan penetapan pajak sebelumnya, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dari Wajib Pajak, dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 4.000.000,00. 2. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dari Wajib Pajak, dapat dipidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000,00.