For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong No. 27 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 27 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Rejang Lebong 27/2011 · Perda Kabupaten Rejang Lebong No. 27 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Rejang Lebong Nomor 27 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:31 Oktober 2011Publication Date:28 Oktober 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Rejang Lebong
Effective Date31 Oktober 2011
Publication Date28 Oktober 2011
Place of EnactmentCurup

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 27 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pemakaian kekayaan milik Pemerintah Daerah serta untuk menata, mengawasi, dan mengendalikan pemakaian kekayaan daerah. Objek retribusi adalah pemakaian kekayaan daerah, dengan pengecualian penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi tanah tersebut. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati kekayaan daerah. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis dan jangka waktu pemakaian kekayaan daerah. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, dengan orientasi pada harga pasar. Struktur dan besaran tarif retribusi tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini dan dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali. Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan, masa retribusi, tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administratif berupa bunga. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati. Peraturan ini juga mengatur tentang pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, serta kedaluwarsa penagihan. Bupati berwenang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan peraturan ini. Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif. Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan.

1. Retribusi Daerah yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.