For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong No. 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Also known as: Perda Kabupaten Rejang Lebong 11/2011 · Perda Kabupaten Rejang Lebong No. 11 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Rejang Lebong Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:13 Juni 2011Publication Date:9 Juni 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
LocationPemerintah Kabupaten Rejang Lebong
Effective Date13 Juni 2011
Publication Date09 Juni 2011
Place of EnactmentCurup

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Pembangunan dan Pemanfaatan Menara Telekomunikasi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Rejang Lebong. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pengendalian menara telekomunikasi serta untuk menata, mengawasi, dan mengendalikan penyelenggaraan kegiatan di bidang tersebut. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Objek retribusi adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum. Subjek retribusinya adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh jasa pelayanan pengendalian menara telekomunikasi. Tarif retribusi ditetapkan sebesar 2% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Menara Telekomunikasi. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang.

1. Izin pembangunan dan pemanfaatan menara telekomunikasi seluler yang masih berlaku pada saat Peraturan Daerah ini diberlakukan, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan habisnya jangka waktu izin dimaksud, dan untuk selanjutnya menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Retribusi Daerah yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Pembangunan dan Pemanfaatan Menara Telekomunikasi, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.