on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 24 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan
Also known as: Perda Kabupaten Rejang Lebong 24/2011 · Perda Kabupaten Rejang Lebong No. 24 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Rejang Lebong Nomor 24 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan di Kabupaten Rejang Lebong. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan potensi daerah dan pendapatan asli daerah dari penggunaan tenaga listrik, serta untuk menata, mengawasi, dan mengendalikan penggunaan tenaga listrik. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan dasar hukum yang jelas untuk pemungutan Pajak Penerangan Jalan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan pajak, masa pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, ketentuan pengawasan dan pengendalian, insentif pemungutan, kewenangan pengelolaan pajak, pemanfaatan, penghargaan, ketentuan khusus, penyidikan, dan ketentuan pidana.