For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong No. 13 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol

Also known as: Perda Kabupaten Rejang Lebong 13/2011 · Perda Kabupaten Rejang Lebong No. 13 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Rejang Lebong Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:13 Juni 2011Publication Date:9 Juni 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
LocationPemerintah Kabupaten Rejang Lebong
Effective Date13 Juni 2011
Publication Date09 Juni 2011
Place of EnactmentCurup

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Rejang Lebong. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan menata serta mengendalikan penjualan minuman beralkohol. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan dasar hukum bagi pemungutan retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi: Retribusi dipungut atas pemberian izin tempat penjualan minuman beralkohol. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tersebut.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan jenis pelayanan dan izin tempat penjualan minuman beralkohol.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif retribusi ditetapkan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin, termasuk penerbitan dokumen, pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif.
  5. Struktur dan Besaran Tarif Retribusi: Tarif retribusi berbeda berdasarkan golongan minuman beralkohol (A, B, C) dan jenis penjual (pengecer, penjual langsung).
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
  7. Masa Retribusi: Masa retribusi adalah 2 tahun.
  8. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Retribusi dipungut menggunakan SKRD dan harus dilunasi sekaligus saat diterbitkan.
  9. Tata Cara Penagihan: Penagihan didahului dengan Surat Teguran.
  10. Keberatan: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD.
  11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran.
  12. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
  13. Kedaluwarsa Penagihan: Hak penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun.
  14. Insentif Pemungutan: Dinas yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif.
  15. Kewenangan Pengelolaan Retribusi: Bupati menetapkan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan sebagai pengelola retribusi.
  16. Pemanfaatan: Penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan.
  17. Ketentuan Khusus: Setiap pejabat dilarang melakukan pungutan selain yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.
  18. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.

1. Izin tempat penjualan minuman beralkohol yang masih berlaku pada saat Peraturan Daerah ini diberlakukan, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan habisnya jangka waktu izin dimaksud, dan untuk selanjutnya menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Retribusi Daerah yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB), sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.