For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 230/PMK.07/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.07/2020 Tahun 2020 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2021

Also known as: PMK 230/PMK.07/2020 · PMK No. 230/PMK.07/2020

Status:
Inactive
Effective Date:30 Desember 2020Publication Date:30 Desember 2020
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalAnggaran Belanja NegaraAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeRincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2021
LocationKementerian Keuangan
Effective Date30 Desember 2020
Publication Date30 Desember 2020
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Revokes

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.07/2009 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2009. 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.07/2010 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2010. 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.07/2010 tentang Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2010. 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.07/2011 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.07/2011. 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.07/2011 tentang Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2011. 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.07/2012 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2012. 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.07/2012 tentang Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2012. 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.07/2013 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.07/2013. 9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.07/2013 tentang Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2013. 10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.07/2014 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.07/2014. 11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.07/2015 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2015. 12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.07/2016 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2016. 13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.07/2017 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2017. 14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.07/2018 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018. 15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.07/2019 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2019. 16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.07/2020 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2020.

Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan untuk mengatur rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau menurut daerah provinsi/kabupaten/kota untuk Tahun Anggaran 2021. Latar belakang dari kebijakan ini adalah adanya pembaharuan data daerah penghasil cukai hasil tembakau yang memerlukan perubahan rincian dana bagi hasil tersebut. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau secara tepat dan sesuai dengan data terbaru. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan jumlah dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebesar Rp3.475.618.000.000,00 yang akan dibagikan ke berbagai daerah di Indonesia. Pembagian dana ini dilakukan dengan persetujuan Menteri Keuangan dan diatur lebih lanjut dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Tata cara penyaluran dana tersebut harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)