on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.07/2020 Tahun 2020 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2021
Also known as: PMK 230/PMK.07/2020 · PMK No. 230/PMK.07/2020
Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan untuk mengatur rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau menurut daerah provinsi/kabupaten/kota untuk Tahun Anggaran 2021. Latar belakang dari kebijakan ini adalah adanya pembaharuan data daerah penghasil cukai hasil tembakau yang memerlukan perubahan rincian dana bagi hasil tersebut. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau secara tepat dan sesuai dengan data terbaru. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan jumlah dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebesar Rp3.475.618.000.000,00 yang akan dibagikan ke berbagai daerah di Indonesia. Pembagian dana ini dilakukan dengan persetujuan Menteri Keuangan dan diatur lebih lanjut dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Tata cara penyaluran dana tersebut harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.